400 Bidang Tanah Pemprov Banten Belum Tersertifikasi

Hut bhayangkara

 

SERANG – Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengungkapkan, dari total sekitar 1.018 bidang tanah milik Pemprov Banten, kini tinggal menyisakan 400 yang belum tersertifikasi.

Demikian diungkapkan Andika usai mengikuti Sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2022 di Kanwil BPN Provinsi Banten, Curug, Kota Serang, Kamis (27/1/2022).

“Ya sekarang sisanya tuh 400 an (bidang tanah),” sebutnya kepada wartawan.

Andika meminta kepada Kanwil BPN Provinsi Banten untuk segera menyelesaikan sertifikat tanah milik Pemprov Banten di tahun 2022 ini.

“Tadi saya minta tolong kepada pak Kanwil supaya bisa dibantu agar bisa selesai dua tahun anggaran. Tapi bahkan pak Kanwil bilang kalau dokumennya lengkap satu tahun juga bisa selesai,” katanya.

Tak hanya itu, Andika mengaku bahwa pihaknya langsung mendapatkan sosialisasi dari Menteri ATR BPN untuk pelaksanaan PTSL secara teknis di daerah.

Loading...

Salah satunya kata dia penyelesaian aset yang sudah lama di kabupaten/kota di Banten yang belum terselesaikan.

“Pertama aset yang sudah lama di kabupaten/kota yang belum terselesaikan yang pada saat itu memang proses dokumennya tidak lengkap seperti apa penyelesaian supaya bisa segera selesai,” terangnya.

Menanggapi permintaan Wagub, Kepala Kanwil BPN Banten, Rudi Rubijaya mengaku siap untuk menyelesaikan sertifikasi aset milik Pemprov dalam satu tahun.

Itu pun kata dia harus didukung dengan dokumen yang lengkap.

“Kalau tidak ada dokumennya, sesuai prosedur misalnya sertifikat hilang mau tidak mau kita harus mengikuti prosedur untuk pengumuman dan sebagainya. Belum lama surat kehilangan dari Polda itu juga perlu waktu,” katanya.

DPRD Pandeglang

Namun lanjurnya, lain lagi bila aset lama yang sudah dikuasai fisiknya, seperti Masjid Agung Lama, atau Gedung Sate di Bandung meskipun tidak ada sertifikatnya, dan tidak sengketa maka akan segera ditindaklanjuti oleh BPN.

“Gedung lama itu pasti dulu tidak ada sertifikatnya karena masa jaman Belanda, kalau yang itu sudah diakuasai fisiknya dan tidak sengketa akan langsung kami tindaklanjuti,” katanya. (*/Faqih)

Ks rc
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien