Loading...

58 Narapidana di Banten Dipindah ke LP Nusakambangan

KTI dan KSI

 

SERANG – Sebanyak 58 narapidana kasus narkoba yang ada di Lapas Cilegon dan Serang dipindah ke LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah pada Selasa 25 Januari 2022 malam.

Berdasarkan catatan Kanwil Kemenkumham Banten, 4 orang diantaranya merupakan terpidana hukuman mati, 16 orang merupakan terpidanan hukuman seumur hidup penjara dan sisanya merupakan terpidana dengan vonis rataan 10 tahun penjara.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto mengatakan, jika 58 narapidana yang dipindahkan berasal dari 2 lapas yang ada di Cilegon dan Serang.

Sekda Dindik

Dimana, 40 napi berasal dari Lapas Klas IIA Cilegon dan 18 napi berasal dari Klas IIA Serang.

“Iya semalam dipindahkan dengan pengawalan ketat dari Sat Brimob Polda Banten. Dipindah ke Nusakambangan, total 58 narapidana, mayoritas kasus narkoba, cuma 3 orang yang kasus pembunuhan dengan kategori High Risk,” ucap Tejo dalam keterangan resminya, Rabu 26 Januari 2022.

Ia menerangkan, jika proses pemindahan sejumlah narapidana merupakan salah satu bentuk komitmen Kanwil Kemenkumham Banten dalam memininalisir adanya gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas. Termasuk mencegah terjadinya peredaran narkoba.

“Kami tidak main-main, komitmen tersebut kami lakukan dengan mengirimkan narapidana kategori bandar ke lapas super maximum security seperti di Nusakambangan. Tujuannya untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” tandasnya. (*/YS)

PLN UID Banten HUT Cilegon
WhatsApp us
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien