6 Buruh yang Masuk ke Kantor Gubernur Banten Ditetapkan Tersangka, 4 Pelaku Tidak Ditahan

Hut bhayangkara

 

SERANG – Pasca laporan dari Kuasa Hukum Gubernur Banten terkait aksi buruh yang menerobos masuk ke dalam ruang kerja Gubernur pada aksi menuntut revisi Upah Minimum, Rabu (22/12/2021) lalu, Polda Banten ternyata langsung gerak cepat mengamankan pihak tersangka dari oknum buruh.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga langsung menggelar Press Conference didampingi oleh Dirreskrimum Kombes Pol Ade Rahmat Idnal, dan Kuasa Hukum Gubernur Banten Asep Abdulah Busro dari ABP Law Firm, Senin (27/12/2021).

Ditreskrimum Polda Banten menegaskan pihaknya berhasil mengamankan para pelaku.

Ada 6 orang oknum buruh yang kemudian ditetapkan menjadi tersangka.

“Pasca mengetahui identitas pelaku, kurang dari 24 jam pasca pelaporan, penyidik Ditreskrimum melakukan rangkaian penangkapan terhadap para pelaku sejak Sabtu (25/12) dan Minggu (26/12),” ujar Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga, kepada wartawan.

Loading...

Keenam oknum buruh yang diamankan yakni AP (46), laki-laki, warga Tigaraksa, Tangerang; SH (33), laki-laki, warga Citangkil, Cilegon; SR (22), perempuan, warga Cikupa, Tangerang; SWP (20), perempuan, warga Kresek, Tangerang; OS (28), laki-laki, warga Cisoka, Tangerang; dan MHF (25), laki-laki, warga Cikedal, Pandeglang.

Sementara itu Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal menyampaikan keenam tersangka oknum buruh tersebut dijerat dengan pasal yang berbeda-beda.

“Dari hasil penyidikan empat tersangka yaitu AP (46), SH (33), SR (22), SWP (20) dikenakan pasal 207 KUHP tentang secara sengaja di muka umum menghina sesuatu kekuasaan negara dengan duduk di meja kerja Gubernur, mengangkat kaki di atas meja kerja Gubernur dan tindakan tidak etis lainnya, dengan ancaman pidana 18 bulan penjara,” ujar Kombes Ade.

Terhadap 4 tersangka tersebut, Polda Banten tidak dilakukan penahanan.

Sedangkan untuk dua tersangka OS (28) dan MHF (25), Ade Rahmat Idnal menjelaskan, mereka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan terhadap barang secara bersama-sama.

“Dua tersangka terakhir dikenakan Pasal 170 KUHP yaitu bersama-sama melakukan pengrusakan terhadap barang yang ada di ruang kerja Gubernur Banten, dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara,” kata Ade. (*/Red)

Ks rc
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien