7 Mantan Napi Masuk DCT Anggota DPRD Banten
SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten untuk Pemilu 2024, pada Jumat, (3/11/2023) kemarin.
Calon yang ditetapkan yakni sebanyak 1.333 orang yang tersebar di 12 daerah pemilihan (Dapil) pada 18 partai politik peserta Pemilu tahun 2024.
Dari 1.333 calon tersebut terdiri dari 833 Caleg laki-laki atau 62,49%, dan 500 Caleg perempuan atau 37,51%.
Dari total Caleg tersebut, KPU Banten juga mengumumkan calon yang berstatus mantan narapidana. Di mana ada 7 orang atau 0,53% yang tersebar di 5 partai politik. Dari 7 Caleg tersebut, empat di antaranya mantan Napi korupsi dan tiga Napi umum.
Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan menyebut, mereka sudah memenuhi persyaratan hingga masuk DCT Anggota DPRD Banten. Meski begitu, KPU tak merinci nama-nama Celeg tersebut.
“Secara keterpenuhan persyaratan mereka telah memenuhi persyaratan yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan,” kata Ihsan.
1.333 Caleg ini tersebar di 12 Dapil untuk memperebutkan 100 kursi DPRD Provinsi Banten. Adapun sebaran kursi pada Dapil tersebut antara lain:
1. Banten 1 (Kota Serang) sebanyak 6 kursi
2. Banten 2 (Kabupaten Serang A) sebanyak 9 kursi
3. Banten 3 (Kabupaten Serang B) sebanyak 5 kursi
4. Banten 4 (Kabupaten Tangerang A) sebanyak 9 kursi
5. Banten 5 (Kabupaten Tangerang B) sebanyak 9 kursi
6. Banten 6 (Kabupaten Tangerang C) sebanyak 8 kursi
7. Banten 7 (Kota Tangerang A) sebanyak 9 kursi
8. Banten 8 (Kota Tangerang B) sebanyak 7 kursi
9. Banten 9 (Kota Tangerang Selatan) sebanyak 11 kursi
10. Banten 10 (Kabupaten Lebak) sebanyak 12 kursi
11. Banten 11 (Kabupaten Pandeglang) sebanyak 11 kursi
12. Banten 12 (Kota Cilegon) sebanyak 4 kursi. (*/Faqih)