9 Bulan Terakhir Era WH-Andika, Birokrasi Pemprov Banten Dinilai Bobrok

Dprd ied

SERANG – Birokrasi Pemprov Banten di bawah kepemimpinan Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) dan Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy dinilai bobrok.

Hal itu ditegaskan Direktur Eksekutif Aliansi Lembaga Independen Peduli Publik (ALIPP), Uday Suhada dalam keterangan tertulis yang diterima Fakta Banten, Kamis (12/8/2021).

“Janji politik Gubernur Banten Wahidin Halim untuk melakukan reformasi birokrasi terbukti hanya bualan belaka. Hal ini terlihat dari kacaunya rotasi dan pengisian jabatan di berbagai dinas instansi,” tegas Uday.

Era WH-Andika yang menyisakan 9 bulan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Banten ini kata Uday, belum mampu menciptakan reformasi birokrasi yang rasional.

“Pelantikan yang dilakukan beberapa waktu terakhir ini nampak sangat sekehendak hati, tanpa memperhatikan aspek kompetensi, regulasi dan ketelitian,” katanya

Uday mengaku, pernyataan itu lahir saat Gubernur Banten belakangan ini melantik sebanyak 143 pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemprov Banten pada tanggal 9 Agustus 2021 kemarin.

Menurutnya, hanya 2 orang yang dianggap sah secara peraturan perundangan, selebihnya ASN yang dilantik dinilai tidak mempedomani aturan yang berlaku atau cacat hukum.

“Pada Pasal 57 PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN sebagaimana telah diubah dgn PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN,” ujarnya.

Disebutkan Uday, terkait dengan Pasal 57 ini tidak didukung dengan bukti berupa undangan pelantikan kepada masing masing ASN yang dilantik.

dprd tangsel

Kemudian lanjut Uday tidak dibuktikan dengan dokumentasi jika itu melalui virtual dan sumpah jabatan bagi 143 ASN, dan dokumen aturan khusus melakukan pelantikan jabatan di saat pandemi Covid-19 khususnya di masa PPKM.

“Paling tidak mendapatkan rekomendasi dari KASN, selanjutnya dokumen hasil pembahasan Baperjakat, penandatangan berita acara oleh saksi, penandatangan pernyataan pelantikan oleh 143 ASN yang dilantik,” terangnya.

Selain itu Uday menilai, promosi dan rotasi di lingkungan Pemprov Banten itu dilakukan secara tertutup.

“Sebab pelantikan, daftar nama pejabat yang dilantik di masing-masing dinas atau instansi tidak dipublish, serba ghoib (rahasia),” sebutnya.

Selanjutnya, Uday juga menyebut bahwa aspek kompetensi sama sekali diabaikan.

“Sebagai contoh, seorang inspektur mesin printing di BLKI Serang menjadi Kepala UPTD Pengawas Tenaga Kerja wilayah Kabupaten Pandeglang dan Lebak. Banyak jabatan yang diemban seseorang tidak linier dengan basis keilmuan dan keahliannya,” jelasnya.

Kemudain Uday juga mengungkap, ada seorang ASN berinisial EE yang sudah jelas pindah menjadi ASN Pusat yang ditempatkan di Satker BKKBN Bantul, Yogyakarta.

SK kepindahan EE kata Uday tertanggal 1 Maret 2021 dan diterima oleh EE pada bulan April 2021. Namun pada pelantikan beberapa hari yang lalu EE justru dipromosikan BKD menjadi eselon IV di BPMD Banten.

“Padahal semestinya berbasis Simpeg (Sistem Informasi Kepegawaian),” ucapnya. (*/Faqih)

Golkat ied