Ada 214 Kendaraan, Bagi yang Kehilangan Bisa Cek di Mapolda Banten Sekarang
SERANG – Polda Banten berhasil mengamankan 214 kendaraan hasil kejahatan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Barang bukti itu dapat diambil oleh pemilik dengan pencocokan kelengkapan dokumen kendaraan.
Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar menginformasikan, pemilik dapat mencari dan menjemput kendaraan yang hilang di Mapolda Banten.
“Kabar baik buat masyarakat, yang pernah kehilangan kendaraannya bisa dicari dan diambil (dari hasil sitaan),” ujarnya saat ditemui di Mapolda Banten, Kota Serang, Rabu (18/11/2020).
Warga yang merasa kehilangan bisa dicocokan ciri-ciri kendaraannya di Polda Banten. Dengan syarat, pemilik membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang asli maupun foto copyan.
“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan bisa klarifikasi ciri-ciri kendaraannya di Polres atau di Polda. Bawa bukti kepemilikan BPKB mau foto copy yang penting bawa dulu untuk menyandingkan identitas yang ada di dokumen dan fisik kendaraan yang kami temukan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolda mengimbau kepada masyarakat agar tidak membeli atau menggunakan kendaraan yang tidak jelas surat kelengkapannya. Mengingat, kemungkinan besar kendaraan itu dari hasil pencurian.
“Jangan biasakan beli kendaraan yang tidak jelas asal usulnya dan tidak jelas surat-suratnya, walaupun di pelosok,” tuturnya. (*/Faqih)