Loading...
Loading...

Ada Dugaan Penyelundupan iPhone di Bandara Soetta, MAKI Lapor ke Kejati Banten

Dewan Subari Idul Fitri

 

SERANG – Masyarkat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pada tanggal 18 Februari 2022 melalui sarana elektronik hotline Pidsus Kejati Banten telah mengadukan dugaan penyelundupan barang HP iPhone 11, 12 dan 13 di Bandara Soekarno Hatta.

Dugaan MAKI, penyelundupan HP iPhone 11, 12 dan 13 itu telah merugikan negara sekitar Rp1 miliar.

Peristiwa itu diduga terjadi kurun waktu tahun 2020 hingga 2021.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengungkapkan, modus penyelundupan diduga dalam bentuk perbedaan pelaporan barang import dari barang yang dikirim.

“Sehingga pembayaran bea masuk (PPN) menjadi lebih kecil dari yang seharusnya,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

“Barang HP iPhone dilaporkan barang HP produk dari China merk Hw yang tentunya harganya jauh lebih murah sehingga pembayaran bea masuk menjadi lebih murah sehingga menghilangkan hak negara atas pendapatan dari pajak bea masuk,” katanya menambahkan.

MAKI menyebut, bahwa cara mengetahui barang HP yang berbeda ini adalah dari perbedaan data IMEI dari dokumen barang yang dikirim dan dokumen yang dilaporkan untuk pembayaran Bea Masuk.

KPU Kab. Serang PSU

“Iphone 11-13 harga antara Rp 10 juta hingga Rp 20 juta, sedangkan harga HP Merk Hw harga sekitar Rp 1 juta hingga 2 juta. Pajak dari Bea Masuk (PPN) adalah 15% dari harga barang import. (aduan ini dilengkapi sekitar 30 data barang HP iPhone termasuk data IMEI dari HP tersebut,” sebutnya.

Berdasar penelusuran MAKI, barang-barang selundupan tersebut sudah beredar dan telah dipergunakan masyarakat konsumen HP iPhone 11, 12 dan 13.

“Gerai penjualan barang selundupan ini salah satunya berada di wilayah Jakarta Timur,” katanya.

MAKI merumuskan dugaan penyelundupan ini sebagai bentuk dugaan mengurangi pajak bea masuk (PPN) terhadap barang import sehingga diduga menimbulkan potensi hilangnya Pendapatan Negara.

“Hilangnya pendapatan negara dapat dikategorikan sebagai bentuk kerugian Negara yang dirumuskan dalam ketentuan Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi (Pasal 2, 3, 5, 9, 11, 12 dan 15),” sebutnya.

Sementara kata dia, untuk terduga Pelaku perkara dugaan penyelundupan ini telah diberikan datanya kepada Kejati Banten.

Namun lanjutnya, belum bisa diungkap kepada publik dan menyerahkan sepenuhnya kepada Penyidik Kejati Banten menentukan rumusan perbuatan dan pelaku berdasar ketentuan peraturan yang berlaku.

“MAKI menghimbau kepada masyarakat luas untuk melaporkan kepada Kejati Banten atau kepada MAKI atas data HP iPhone yang dimiliki apabila cara membelinya HP iPhone tersebut dengan istilah garansi toko untuk melengkapi bukti aduan ini. MAKI menjamin HP iPhone yang dimiliki masyarakat tidak akan disita dan hanya dibutuhkan datanya,” pungkasnya. (*/Faqih)

 

 

 

 

 

NasDem Idul Fitri
WhatsApp us
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien