SERANG – Akta Kematian menjadi salah satu dokumen penting bagi keluarga, karena menjadi salah satu syarat untuk mengurus asuransi dan perbankan termasuk pembagian hak waris.
Meski akta kematian menjadi salah satu dokumen yang penting namun masih minim sekali masyarakat yang melaporkan keluarga atau tetangganya yang meninggal dunia.
“Ada saudara meninggal laporkan saja biar dapat akta kematian,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Provinsi Banten, Sitti Ma’ani Nina, Senin (16/10/2017).
Baca Juga : Harapan DP3AKKB Banten di Hari Gadis Internasional; Stop Pernikahan Dini
Selain untuk keperluan pribadi dan keluarga, Akta Kematian juga berguna untuk ketertiban data kependudukan.
“Seharusnya yang sudah meninggal itu dilaporkan oleh pihak keluarga sehingga kita bisa langsung mencoret NIK dan merubah kartu keluarga,” imbuhnya.
Sejauh ini menurut Nina, data kependudukan masih kurang tertib karena NIK warga yang sudah meninggal masih tercatat aktif di Disdukcapil sehingga merepotkan saat pendataan untuk DPT.
Menurutnya tidak sulit untuk membuat akta kematian, masyarakat tinggal melaporkan ke Disdukcapil setempat dengan membawa pengantar dari kelurahan atau desa domisili.
“Kalau Meninggal di rumah sakit cukup surat keterangan dari rumah sakit dan saksi dari rumah sakit juga,” pungkasnya. (*/Yosep)