Loading...

Akhir Bulan Januari Libur Panjang, Pejabat Pemprov Banten yang Gunakan Mobil Dinas Bakal Disanksi

 

SERANG-Pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang menggunakan kendaraan mobil dinas saat libur panjang akhir bulan Januari untuk kepentingan pribadi bakal dikenakan sanksi.

Hal itu disampaikan oleh Pejabat (Pj) Sekretaris daerah (Sekda) Banten Nana Supiana, di Pendopo Gubernur, Jumat (24/1/2025).

“Sudah diatur oleh aturan kaitan kode etik dan disiplin pegawai. Saya yakin temen-temen ASN Pemprov Banten sudah memahami aturan yang tentu menjadi pedoman bersama, bagaimana berperilaku dan beretika di ruang publik,” katanya.

Ia meminta kepada pejabat Pemprov Banten untuk menggunakan aset negara seperti kendaraan mobil dinas hanya untuk tugas pekerjaan saja.

“Yang menyangkut kepentingan pribadi atau personal (sanksinya ada), instrumen sudah sangat cukup, ketika ada pelanggaran tentu kita akan lihat dimanfaatkan untuk apa aset negara kendaraan dinas itu seperti apa,” ucap Nana.

Apabila pejabat Pemprov Banten kekeh menggunakan mobil dinas untuk keperluan bukan tugas, dirinya bakal melakukan pemeriksaan secara konsisten sesuai dengan prosedural, verifikasi dan validasi sesuai ketentuan yang ada.

“Jadi kita taat pada prinsip sehingga tidak ada yang dirugikan baik perorangan maupun negara,” pungkasnya. (*/Ajo)

WhatsApp us
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien