Aktivis PII Kecam Dugaan Praktik Titip Menitip oleh Oknum Dewan pada SPMB 2025 di Banten

CILEGON – Aktivis Pelajar Islam Indonesia (PII) Provinsi Banten mengecam keras dugaan intervensi oknum anggota legislatif dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di sejumlah Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri di wilayah Banten.

Dugaan tersebut mencuat setelah beredarnya postingan “memo ajaib” yang bertanda tangan serta berstempel resmi dari pimpinan DPRD Provinsi Banten.

Informasi soal dugaan upaya curang ini dikutip dari https://www.preessroom.co.id yang diposting pada 23 Juni 2025.

Dari informasi yang dimuat pada link website https://www.preessroom.co.id/2025/06/memo-ajaib-berstempel-basah-bertebaran.html tercantum foto kartu nama dan memo DPRD Banten.

Ketua Bidang Komunikasi Umat Pengurus Wilayah PII Banten, Adi Gustiadi, mengatakan bahwa temuan ini mencederai integritas sistem pendidikan yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip meritokrasi.

Memo tersebut, menurutnya, berisi permintaan agar calon siswa tertentu dibantu untuk dapat diterima di sekolah, meskipun tidak lolos melalui jalur resmi yang ditentukan.

“Memo seperti ini jelas bentuk intervensi kekuasaan. Kami menilai praktik ini mencoreng nilai keadilan dan kredibilitas proses seleksi yang tengah dibangun,” kata Adi dalam keterangannya, Selasa (24/6/2025).

PII Banten mencatat beberapa temuan di lapangan, di antaranya beredarnya memo resmi yang dikirimkan ke salah satu SMA Negeri di Kota Cilegon.

Selain itu, ada pendaftar lainnya mengaku anaknya tidak lolos jalur domisili karena tersisih oleh siswa titipan yang masuk melalui mekanisme curang.

Tak hanya itu, dugaan praktik pungutan liar (pungli) juga muncul.

PII juga menerima laporan adanya permintaan uang hingga belasan juta rupiah kepada wali murid oleh oknum pendidik di sekolah, untuk bisa meloloskan calon siswa pada SPMB 2025.

Selain dewan, jalur “titipan” SPMB juga diduga disalurkan melalui oknum birokrat dan pejabat.

“Ini membuktikan bahwa jalur-jalur tidak sah masih dijadikan pintu masuk, padahal sistem digital SPMB dirancang untuk mencegah hal itu,” ujar Adi.

PII menilai banyak praktik di lapangan selama masa SPMB ini bertolak belakang dengan Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam SPMB Tahun Ajaran 2025.

Dalam edaran yang diterbitkan pada 16 Juni 2025 tersebut, Gubernur Andra Soni menegaskan bahwa semua pihak harus menjaga integritas dan transparansi dalam proses penerimaan peserta didik baru.

Beberapa poin penting dalam edaran gubernur antara lain larangan terhadap permintaan, pemberian, atau penerimaan gratifikasi terkait jabatan dalam konteks SPMB, ASN maupun non-ASN, termasuk tenaga pendidik, dilarang menyalahgunakan wewenang demi keuntungan pribadi.

Tindakan koruptif dan konflik kepentingan dalam SPMB dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, dan kewajiban melaporkan gratifikasi kepada KPK atau Inspektorat Daerah dalam waktu 15 hari kerja.

Menyikapi situasi ini, PII Banten menyampaikan sejumlah tuntutan.

Pertama, meminta DPRD Provinsi Banten untuk segera menggelar sidang etik terhadap pimpinan dewan yang diduga terlibat dalam praktik pengiriman memo.

Kedua, PII meminta Pemprov Banten dan Dinas Pendidikan untuk memperketat pengawasan serta menjatuhkan sanksi tegas kepada sekolah maupun kepala sekolah yang terbukti melakukan pungli atau menerima titipan.

PII juga mendesak Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Banten untuk turun tangan melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran administrasi dan penyalahgunaan wewenang.

Selain itu, masyarakat dan komunitas pendidikan diimbau untuk aktif melakukan pemantauan dan pelaporan terhadap segala bentuk kecurangan dalam SPMB.

“Tidak boleh ada kompromi terhadap intervensi politik dalam pendidikan. Gubernur sudah membuat aturan yang jelas. Kini saatnya penegakan hukum dan etika diberlakukan secara tegas tanpa pandang bulu,” tegas Adi. (*/Nandi)

Karang Taruna Gerem
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien