Anggota DPRD Banten Musa Weliansyah Serahkan 6 Bukti Tambahan, Minta KPK Segera Panggil Al Muktabar

SERANG-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten Musa Weliansyah menyerahkan 6 dokumen ke KPK sebagai bukti tambahan.
Dokumen berisi bukti terkait dugaan korupsi yang dilakukan mantan Pj Gubernur Banten Al Muktabar dalam melakukan usulan perubahan status hutan lindung menjadi hutan produksi di PIK 2.
“Iya, terdapat 6 bukti tambahan. Intinya dokumen itu erat kaitannya dengan pihak-pihak lain yang akhirnya timbulnya usulan perubahan alih fungsi lahan. Jadi masih berkaitan dengan PSN PIK 2,” katanya saat dihubungi, Minggu (16/2/2025).
Hingga saat ini, kata Musa, total bukti yang sudah diserahkan ke KPK sebanyak 34 dokumen.

Ia pun meminta agar KPK segera memanggil Al Muktabar dan pihak terkait.
“Saya kira sudah lebih dari cukup untuk KPK segera melakukan penyelidikan, memanggil dan memeriksa pihak terkait. Keduanya (Zaki Iskandar dan Al Muktabar-red) dan ada orang lain juga,” terangnya.
Namun Musa enggan membeberkan secara rinci 6 bukti tambahan yang diserahkan ke KPK.
Ia bilang, 6 bukti tambahan sebagai penguat terseretnya Al Muktabar dan pihak lainnya dalam polemik perubahan status hutan lindung.
Sebelumnya, pada Senin 10 Februari 2025 lalu, Politisi PPP itu juga telah menyerahkan 27 dokumen ke KPK. (*/Ajo)
