ASN Banten Wajib Tau Ini, Berikut Jam Kerjanya Selama Bulan Ramadhan 2023

SERANG – Surat Edaran (SE) Nomor 800/1050-BKD/2023 tentang Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadan 1444 H/2023 M di lingkungan Pemprov Banten telah diterbitkan.

SE yang ditandatangani Plh Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Virgojanti tersebut merupakan tindaklanjut dari SE Menteri PAN dan RB Nomor 6 Tahun 2023 tentang Jam Kerja ASN pada Bulan Ramadan 1444 H dingkungan instansi Pemerintah.

Bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan lima hari kerja, yakni dari hari Senin-Kamis, maka dimulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB, dengan waktu istirahat dari pukul 12.00 WIB-12.30 WIB. Adapun untuk hari Jumat, masuk kerjanya dimulai pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB, dengan waktu istirahat dari pukul 11.30 WIB-12.30 WIB.

Sementara untuk Perangkat Daerah yang memberlakukan enam hari kerja, yakni dari hari Senin-Kamis dimulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB, dengan waktu istirahat dari Pukul 12.00 WIB-12.30 WIB. Adapun untuk hari Jumat, waktu kerjanya dimulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB, dengan waktu istirahat dari pukul 11.30 WIB-12.30 WIB.

Pijat Refleksi

Diketahui, jumlah jam kerja efektif bagi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1444 H memenuhi minimal 32,5 jam perminggu.

Selanjutnya, pada SE tersebut menyampaikan Kepala Perangkat Daerah di masing-masing instansi memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1444 H tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara dan Kinerja Organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik

Sementara, jam kerja untuk tenaga pendidik lebih lanjut diatur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku oleh instansi induk dalam hal ini adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten atas persetujuan Sekretaris Daerah Provinsi Banten dan ditembuskan kepada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten.

Ketentuan tersebut berlaku sejak dimulainya 1 Ramadan 1444 H hingga berakhirnya bulan puasa tahun 2023 tersebut. (*/Faqih)

KPU Cilegon Terimakasih
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien