Loading...
Loading...
Loading...

ASN Pemprov Banten Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas saat Mudik Lebaran 

 

SERANG – Seluruh pegawai aparatur sipil negara (ASN) dan non ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dilarang menggunakan kendaraan dinas saat melakukan mudik lebaran Idul Fitri tahun 2025.

Pj Sekretaris Daerah Nana Supiana mengatakan, pihaknya saat ini tengah menindaklanjuti arahan tersebut dengan membuat surat edaran.

“Kita perkuat dengan surat edaran,” ujarnya, Kamis, (20/3/2025).

Dijelaskannya, larangan penggunaan kendaraan dinas untuk digunakan mudik lebaran sesuai dengan ketentuan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, UU Disiplin PNS Nomor 94 Tahun 2021 dan Kode Etik PNS.

Kendaraan dinas, kata Nana, harus digunakan dan diperuntukan dalam menunjang kegiatan-kegiatan kerja kedinasan.

“Memang diatur dalam UU ASN dan disiplin kepegawaian terkait dengan jabatan yang di dalamnya kendaraan operasional dan kendaraan jabatan,” ujarnya.

Nana menegaskan untuk kendaraan dinas yang diperuntukan untuk operasional harus berada di kantor OPD selama libur dan cuti bersama Idul Fitri tahun 2025.

“Kalau statusnya kendaraan operasional itu harus di kantor, sedangkan untuk kendaraan dinas jabatan itu dikembalikan kepada pemegang kendaraan agar diamankan dengan baik,” tukasnya. (*/Ajo)

Loading...
WhatsApp us
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien