Atur Jam Operasional Truk Tambang, Dishub Banten Tengah Persiapkan Rambu Larangan
SERANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten Banten tengah mempersiapkan pembuatan rambu larangan masuk bagi angkutan barang tambang.
Hal ini dilakukan, untuk menindaklanjuti Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 567 tahun 2025, mengenai Pembatasan Jam Operasional dan Jalur Lalu Lintas Untuk Kendaraan Angkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Kepala Dishub Banten, Tri Nurtopo mengatakan bahwa Kepgub harus dibarengi dengan rambu-rambu larangan masuk. Maka dari itu, pihaknya langsung menyusun penempatan rambu prioritas.
“Sementara saat ini rambunya belum terpasang,” katanya melalui pesan singkat telepon, Rabu malam (29/10/2025).
Guna memperketat pengawasan, pihaknya telah melakukan rapat bersama Sub Direktorat Pembinaan Hukum (Subdit Gakkum) Polda Banten. Hal ini dilakukan agar menyelaraskan penegakan terhadap truk yang melanggar Kepgub Banten.
“Dari Polda minta dibuatkan rambu-rambunya dulu, karena mereka tidak bisa menindak (supir truk yang melanggar) sebelum ada rambunya,” jelasnya.
Dari hasil rapat sementara, kata Tri, terdapat 22 rambu yang harus segera dibangun. Pembangunan rambu larangan ini tidak termasuk wilayah Tangerang Raya.
Kendati demikian, Tri mengaku belum bisa memastikan kapan mulai dibuatkan rambu-rambu larangan. Demikian dengan pos pengawasan, yang direncanakan bakal diadakan.
“Saya belum memastikan kapannya, tapi yang pasti kita prioritaskan rambu dulu baru mungkin ke depannya pos pengawasan,” paparnya.
Adapun untuk ruas jalan prioritas yang dipasang rambu larangan masuk angkutan barang tambang yaitu:
1. Ruas jalan Batas Kota Cilegon – Batas Kota Serang (jalan nasional) (dipasang di simpang PCI, akses tambang Gunung Pinang dekat SPBU Toyomerto) (2 rambu).
2. Ruas jalan Lingkar Selatan Cilegon (jalan kota) (dipasang di simpang PCI dan
simpang Ciwandan) (2 rambu).
3. Ruas jalan Serdang – Bojonegara – Merak (jalan nasional) (dipasang di simpang Seruni Akses Tol Cilegon Timur dan dekat perlintasan KA Merak) {2 rambu}
4. Ruas jalan Batas Kota Cilegon – Pasauran (jalan nasional) (dipasang di simpang
Pasar Teneng/Cinangka dan Simpang Ciwandan) {2 rambu}
5. Ruas jalan Raya Palka (Palima – Pasar Teneng) (jalan provinsi) (dipasang di simpang
Palima dan simpang Pasar Teneng/Cinangka) {2 rambu}
6. Ruas jalan Syekh Moh. Nawawi Albantani (Pakupatan – Palima) (jalan provinsi) (dipasang di simpang Palima dan simpang Parung/Pakupatan) {2 rambu}
7. Ruas jalan Batas Kota Serang – Batas Kab. Serang/Tangerang (jalan nasional) (dipasang di simpang Parung/Pakupatan dan simpang Asem/Cikande) {2 rambu}
8. Ruas jalan Cikande – Rangkasbitung (jalan nasional) (dipasang di simpang Asem/Cikande, simpang Malangnengah/Rangkasbitung) {2 rambu}
9. Ruas jalan Maja – Citeras (jalan provinsi) (dipasang di simpang Citeras dan Simpang Maja) {2 rambu}
10. Ruas jalan Maja – Koleang (jalan provinsi) (dipasang di simpang Maja dan perbatasan Kab. Bogor) {2 rambu}
11. Ruas jalan Tigaraksa – Maja (jalan provinsi) (dipasang di simpang Maja dan bundaran Tigaraksa) {2 rambu}. ***

