Babak Baru Kasus Perselingkuhan Menantu dan Mertua, Pengacara Norma Risma Apresiasi Polda Banten

Hut bhayangkara

SERANG – Kasus yang menggegerkan publik di akhir tahun 2022 kemarin, saat ini masih terus berkelanjutan dan kembali menghadirkan babak baru dari perseteruan sang anak dan ibu kandungnya itu.

Kasus dugaan perzinaan antara suami dengan ibu mertua memasuki babak baru setelah ditetapkannya RZ dan RH menjadi tersangka oleh Ditreskrimum Polda Banten pada Rabu (23/8/2023).

“Dari hasil penyidikan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi maka pada Jumat (18/08/2023) penyidik dan tim melakukan gelar perkara kembali untuk menetapkan tersangka pelaku kejahatan,” jelas Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani.

Loading...

Sementara itu kuasa hukum Norma Risma (NR) Subadria Nuka merasa lega setelah ditetapkannya RZ dan RH menjadi tersangka oleh Polda Banten.

“Kami merasa lega dengan penetapan tersangka tersebut. Sebab, Norma mengaku sudah lelah dan menunggu cukup lama kedua terlapor ditetapkan sebagai tersangka, kami dari tim kuasa hukum merasa lega ya, akhirnya kedua terlapor dapat ditetap sebagai tersangka,” ucap Subadria saat dikonfirmasi Fakta Banten, Kamis (24/8/2023).

Lanjut, Subadria mengapresiasi penyidik Polda Banten yang telah menetapkan RZ dan RH menjadi tersangka dan kasus ini cepat selesai.

“Kami mengapresiasi penyidik Polda Banten yang telah bekerja dengan profesional dan menetapkan kedua terlapor sebagai tersangka. Kami harap agar kasus ini cepat selesai karena klien kami (Norma) mengaku sudah lelah (menjalani proses hukum di Polda Banten),” pungkas Subadria. (*/Fachrul)

Ks rc
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien