Bapenda Banten Sebut Pendapatan Pajak Turun Imbas Kendaraan Listrik
SERANG –Kepala Bapenda Banten, Rd. Berly Rizky Natakusumah mengungkapkan, realisasi pendapatan pajak kendaraan bermotor dalam tiga bulan terakhir tahun 2026 mengalami penurunan apabila dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.
Berly mengungkapkan, kondisi ini salah satunya ditengarai gara-gara kebijakan pajak kendaraan listrik yang masih bernilai nol rupiah.
Berly bilang, tren penurunan tersebut berkaitan dengan meningkatnya jumlah kendaraan listrik di masyarakat. Akibatnya, dari kendaraan listrik yang belum bisa ditarik pajaknya, berdampak pada pendapatan daerah.
“Memang masih mengalami penurunan. Penurunan ini di antaranya karena faktor dari belum diberikannya kebijakan terkait dengan pajak mobil listrik,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).
“Karena pajak mobil listrik sampai saat ini kebijakan dari pemerintah 0 rupiah, ini berdampak langsung karena pertumbuhan kendaraan mobil listrik dari populasi kendaraan mobil yang ada di Banten yang baru itu 15 persen,” sambungnya.
Sehingga, kata adik Wagub Banten itu, signifikan dampaknya berupa penurunan terhadap pertumbuhan pendapatan pajak daerah.
Guna mengantisipasi ini, pihaknya telah mengusulkan kebijakan penyesuaian pajak kendaraan listrik kepada pemerintah pusat.
Usulan tersebut disampaikan bersama sejumlah daerah lain dalam forum yang melibatkan kementerian terkait beberapa waktu lalu.
“Kami mengusulkan kepada Kementerian untuk bisa memberikan kebijakan minimal pajak kendaraan mobil listrik itu 25 persen variabelnya dibanding pajak kendaraan konvensional,” ujar Berly.
Ia menjelaskan, meski kebijakan kendaraan listrik berkaitan dengan sektor perdagangan dan devisa negara, daerah juga perlu mendapatkan kompensasi.
Kompensasi tersebut, dapat digunakan untuk pembiayaan infrastruktur jalan. Berly mengatakan, kendaraan listrik juga menggunakan jalan.
“Pembayarannya tentu berasal dari kendaraan, khususnya kendaraan mobil listrik juga menggunakan atau memanfaatkan jalan yang dilalui,” kata dia.
Jika kendaraan listrik dikenakan pajak, Berly memperhitungkan terdapat potensi besar pundi-pundi rupiah yang masuk ke kantor daerah.
“Populasi yang ada sekitar 100 ribuan kendaraan. Itu bisa dikatakan bahwa kalau saja mobil kendaraan listrik 100 juta, tinggal dikalikan saja,” tandasnya.
Ia berharap, nantinya bakal kebijakan yang lebih seimbang antara dorongan penggunaan kendaraan listrik dan kontribusinya terhadap pendapatan daerah.
Kendati demikian, Berly masih mengoptimalkan pendapatan lewat kendaraan berbasis BBM. Upaya itu dilakukan dengan menggandeng pemerintah kabupaten/kota agar ikut aktif turut serta mengingatkan warga membayar pajak kendaraan.***

