Baru Samsat Cikokol yang Realisasikan Pajak Alat Berat, Lampaui Target
TANGERANG – Samsat Cikokol menjadi Satu-satunya Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Pendapatan Daerah (UPTD PPD) pada Bapenda Provinsi Banten yang telah mencatatkan realisasikan Pajak Alat Berat (PAB).
Berdasarkan data yang diterima pada Selasa, (25/3/2025), realisasi pajak alat berat di Samsat Cikokol sebesar Rp12.835.000 atau 232,64 persen dari yang ditargetkan sekitar Rp5.517.100.

Adapun untuk 11 UPTD PPD lainya masih belum mencatatkan realisasinya hingga triwulan I ini.
“Alhamdulillah berdasarkan data yang kami terima hingga 25 Maret 2025 pukul 17.45 WIB, Realisasi Pajak Alat Berat sudah mencapai Rp.12.385.000 dari Target Rp.5.517.100 atau 232.64%,” Ungkap Plt.Kepala UPTD PPD Cikokol, Awal Pasenggong kepada TangerangPos, Selasa (25/03/2025).
Mantan pegawai BPKAD Banten ini mengatakan, jika ke depan masih ada kemungkinan realisasi pajak alat berat yang ditangani Samsat Cikokol akan bertambah.
Seperti diketahui, pajak alat berat adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau penguasaan alat berat dengan tarif maksimal sebesar 0,2 persen, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). (*/Faqih)