Bawaslu Banten Akui Alami Kendala saat Akses Sipol
SERANG – Bawaslu Banten mengakui masih mengalami kendala saat mengakses penggunaan sistem informasi partai politik (Sipol).
Diketahui, Bawaslu Banten telah melakukan pengawasan tahapan verifikasi administrasi partai politik Pemilu 2024 mulai dari tanggal 16 hingga 24 Agustus 2022.
Koordinator Penyelesaian Sengketa Bawaslu Banten, Ali Faisal mengungkapkan, di hari pertama hingga hari ketiga verifikasi administrasi, pengawasan yang dilakukan melalui akun Sipol mengalami berbagai macam kendala jaringan atau server dalam mengakses Sipol.
“Seperti munculnya kode error 401, 500, 501, 502 dan sistem yang secara otomatis log out,” kata Ali kepada awak media saat ditemui di Kantornya, Kota Serang, pada Kamis, 25 Agustus 2022.
Tak hanya itu, dia juga menyebut telah terjadi perubahan fitur-fitur dalam aplikasi Sipol, di antaranya saat mengakses submenu keanggotaan partai politik.
“Bawaslu tidak dapat melihat dan mengunduh dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Politik,” ujarnya.
Untuk mengakses submenu profil partai politik lanjutnya, Bawaslu tidak dapat melihat dan mengunduh dokumen pada menu tersebut.
“Di antaranya Surat Keterangan Lambang, Berita Negara Republik Indonesia, Akta Notaris, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga; pada pencarian keanggotaan Partai Politik, pernah tidak bisa melakukan pencarian search by name,” jelasnya.
Kemudian, dalam pengawasannya, Bawaslu kabupaten/kota di Provinsi Banten terdapat beberapa hal yang masih miskomunikasi dengan KPU kabupaten/kota di Provinsi Banten.
“Contohnya pembatasan akses ketika melakukan pengawasan secara langsung di KPU, sehingga cukup menghambat kinerja Bawaslu ketika melakukan pengawasan langsung verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU,” katanya. (*/Faqih)