Bawaslu Banten Himbau Dewan yang Lakukan Reses Tak Disusupi Kampanye
SERANG – Memasuki masa reses Pimpinan dan anggota DPRD tahun 2023-2024, sering kali masa reses disusupi oleh tindakan kampanye oleh caleg untuk meraup keuntungan sebanyak-banyaknya.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Provinsi Banten, Liah Culiah, mengaku sudah memberikan himbauan kepada anggota DPRD agar tidak memanfaatkan masa reses untuk kegiatan berkampanye.
“Kami sudah melakukan himbauan, berkali-kali kami sudah sampaikan agar jangan sampai ditunggangi (kegiatan pemerintah, red). Kami sampaikan, silahkan reses tapi tidak ada unsur ajakan-ajakan,” ucap Liah kepada Fakta Banten, Kamis (9/11/2023).
Lanjut Liah dirinya menerangkan bahwa Bawaslu sampai dengan Panwas ditingkatan bawah sudah persilahkan untuk mengawasi kegiatan anggota DPRD tersebut.
“Mereka (DPRD, red) sudah mengizinkan. Jadi sudah kami lakukan himbauan. Karena tugas kita kan mulai dari himbauan, pencegahan dan pengawasan,” terangnya.
Menurutnya jika ditemukan penyelewengan masa reses, dirinya mengaku bahwa pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada pihak yang bersangkutan.
“Masa kita tidak panggil. Kalau mereka sudah masuk dan ada di DCT pasti ada sanksinya,” tegas Liah.
Terakhir dirinya menghimbau kepada masyarakat yang menemukan kegiatan dari pelaksanaan pemerintahan menggunakan kewenangannya untuk berkampanye, dirinya berharap agar masyarakat bisa menyampaikan hal terebut kepada Bawaslu.
“Masyarakat bisa melaporkan hal itu ke bawaslu, bisa difoto atau videokan sebagai informasi awal. Nanti kita akan telusuri kalau dalam reses ada APK atau ajakan yang disampaikan,” pungkasnya. (*/Fachrul)