Bawaslu Banten Imbau Penanganan Covid-19 Tak Dimanfaatkan untuk Kepentingan Pilkada
SERANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten mengajak kepada bakal calon bupati/wakil bupati dan bakal calon walikota/wakil walikota beserta tim kampanye dan simpatisannya di Provinsi Banten untuk berpolitik secara santun dan berintegritas.
Ketua Bawaslu Provinsi Banten, Didih M Sudi mengimbau agar para bakal calon kontestan beserta timnya untuk tidak memanfaatkan momentum di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19 di Provinsi Banten.
“Tidak memanfaatkan penderitaan masyarakat terdampak covid untuk kepentingan politik praktis. Bantuan dapat diberikan tanpa ditempeli stiker bakal pasangan calon,” ujar Didih M Sudi saat dikonfirmasi, Selasa (5/5/2020)
Menurutnya, silahkan membantu warga terdampak Covid-19, bahkan sangat dianjurkan. Namun hendaknya bagi bakal calon atau tim sukses tidak memanfaatkan bantuan ini untuk kampanye.
“Sejujurnya sampai saat ini baru sebatas himbauan dan pendokumentasian, sambil menunggu kepastian tahapan pelaksanaan Pilkada. Kalau sudah kepastian tahapan, Bawaslu dapat melakukan penindakan sesuai tahapan yang berlaku,” tambahnya.
Demikian diimbau kata Didih, lantaran Pilkada 2020 ditunda akibat mewabahnya viris Corona.
“Pilkada dilaksanakan Desember, tapi kalau tidak dapat dilaksanakan (dengan alasan Covid-19) ditinjau ulang,” ungkapnya.
Sementara untuk menimbulkan kepastian, Bawaslu sejak awal telah mengusulkan bahwa Pilkada agar ditunda ke tahun 2021. “Tapi ya itu sudah menjadi keputusan,” ucapnya.
Diketahui, terdapat empat daerah di Banten yang akan melaksanakan Pilkada. Diantaranya yaitu; Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang Selatan dan Kota Cilegon. (*/JL)