Bawaslu Banten Ingatkan PNS Dilarang Men-Share Calon Pilkada di Medsos

Sankyu

SERANG – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Asman Abnur dalam website resmi Sekretariat Kabinet, mengeluarkan surat soal netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam Pilkada Serentak 2018, Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Surat bernomor B/71/M.SM.00.00/2017 itu dikeluarkan dan ditetapkan Asman pada 27 Desember 2017 dan telah dikirim kepada para pejabat negara mulai dari menteri Kabinet Kerja hingga Gubernur, Bupati dan Wali Kota untuk dilaksanakan.

Dalam suratnya tersebut MenPAN menegaskan melarang kepada ASN untuk melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon, atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan parpol baik secara dukungan nyata atau pun dukungan lewat media sosial, meski hanya sekedar men-share.

Dalam suratnya, MenPAN juga mengingatkan kepada ASN untuk tidak melanggar aturan, karena sesuai PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri, akan ada sanksi yang diberikan mulai dari penundaan kenaikan gaji atau pangkat, hingga pemberhentian secara tidak hormat.

Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Provinsi Banten, Didih M. Sudi, menyatakan, ASN dalam Pilkada sudah ada aturan yang dibuat oleh komite dan MenPAN. Karena itu, sebuah keharusan bagi ASN untuk tetap bersikap netral dalam pemilu sesuai dengan ketentuan PP No 42 tahun 2004 tentang jiwa korps dan kode etik.

Disinggung terkait apakah ada langkah-langkah yang akan diambil pihak Bawaslu apabila ditemukan ASN yang melakukan bentuk dukungan kepada salah satu pasangan calon di media sosial, Didih menjelaskan apabila ditemukan ada oknum ASN yang tidak netral maka hal demikian akan Bawaslu teruskan kepada komite ASN dan instansi terkait.

Sekda ramadhan

“Tetap pintu masuknya ada di Bawaslu selama itu konteks pengaduan tetap kita terima dan kita kaji, nanti kita teruskan ke instansi atau lembaga terkait,” ujar Didih saat ditemui di kantornya, Selasa (9/1/2017).

“Akun-akun yang didaftarkan Paslon ke KPU itu masuk pengawasan Bawaslu dan Mabes Polri, tapi kalau akun-akun di luar yang didaftarkan paslon itu masuk pengawasan dari direktorat cyber-crime Polri dan jajarannya,” lanjutnya.

Didih menjelaskan apabila ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang ditemukan terkait ASN yang terbukti mendukung salah satu paslon akan diteruskan ke komite ASN dan menyerahkan sepenuhnya kepada instansi atau lembaga terkait terhadap penindakan yang akan diberikan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan Bawaslu akan melihat lebih dulu terkait pelanggaran yang dilakukan ASN. Apakah termasuk pelanggaran kategori pemilu atau non-pemilu.

“Jadi apabila ada yang memainkan unsur hate-speech dan unsur sara yang ditemukan, itu bisa dijerat UU ITE maupun KUHP dan akan ditangani oleh pihak cyber-crime karena itu diluar undang-undang kepemiluan,” jelasnya

“Kecuali ditemukan bukti ada ASN yang bagi-bagi uang untuk memenangkan salah satu paslon, itu baru termasuk kedalam pelanggaran pemilu dan Bawaslu akan melakukan penindakan,” pungkasnya. (*/Ndol)

Honda