Iklan Banner

Bejat! Tega Cabuli Anak Kandung, Mantan Pegawai RSUD Banten Ditahan Polda

DPRD Kab Serang HPN

 

SERANG–Seorang ayah berinisial AAK tega mencabuli anak kandungnya. Tersangka yang merupakan mantan pegawai Tenaga Kerja Kontrak (TKK) RSUD Banten, melakukan perbuatan bejat di tahun 2021 lalu.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Herlia Hartarani, mengatakan kini pelaku sudah ditahan dan tak lagi bekerja di rumah sakit tersebut.

“Sudah ditahan dan (berkas) sudah P21,” ujarnya, Rabu (11/6/2025).

Herlia mengungkapkan, perkara itu sudah ditangani kepolisan sejak tahun 2024 lalu.

Perkara ini, kata dia, dilaporkan oleh ibu korban yang berstatus sebagai mantan istri pelaku.

HPN Dinkes Prokopim

Korban yang kini berusia 6 tahun, kata dia, memang diasuh oleh pelaku semenjak bercerai dari istrinya.

Sang istri tak memegang hak asuh anak karena saat itu tak memiliki pekerjaan.

Saat kedua orang tuanya bercerai, ia mengungkapkan bahwa korban masih berusia sembilan bulan waktu itu

“Jadi si korban posisinya memang di bawah kekuasaan si bapak,” ujarnya.

Berdasarkan surat perintah penangkapan No A.5/53//RES.1.24./2025/Ditreskrimum, tersangka merupakan Warga Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.

Tersangka AAK sempat mencalonkan diri menjadi caleg DPRD Banten dari Dapil Lebak, namun gagal di tahun 2024 lalu.

Pelaku diancam dengan Pasal 81 Jo Pasal 760 dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (*/Ajo)

HUT Fakta PT PCM
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien