Berlaku untuk Nopol Banten, Ini Cara Cek Tagihan Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi WA
SERANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten memberikan kemudahan bagi masyarakat terkait dengan layanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Plt. Kepala Bapenda Banten, Deni Hermawan mengatakan, layanan informasi tagihan PKB dapat diakses oleh masyarakat yang memiliki kendaraan terdaftar di Provinsi Banten.
Informasi tagihan PKB bisa dikirimkan melalui aplikasi Whatsapp (WA) dengan cara ketik “infopkb spasi Nopol Kendaraan” ke nomor 081110002230 dan 087777252535.
Setelah mengirimkan pesan permohonan informasi tagihan masyarakat akan langsung mendapatkan balasan berupa rincian pajak kendaraan yang harus dilunasi.
Rincian biaya tersebut antara lain pokok pajak yang harus dibayar dan kolom denda jika terlambat membayar pajak, selain itu ada juga biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan.
Adapun selain layanan info PKB melalu Whatsapp Blast Bapenda Provinsi Banten menyediakan layanan info PKB melalui website dengan cara ketik: https://infopkb.bantenprov.go.id/ pada browser.
“Pemilik kendaraan tidak perlu repot-repot lagi pergi ke kantor samsat untuk mengecek pajak kendaraannya, cukup menggunakan Ponsel dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja” kata Deni saat dikonfirmasi di Serang, pada Rabu, (29/11/2023). (*/Faqih)