Berpotensi Langgar HAM, Kanwil KemenHAM Banten Soroti Dugaan Kebocoran Kimia PT Vopak

CILEGON – Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil KemenHAM) Banten menyoroti insiden dugaan kebocoran kimia yang disertai keluarnya asap kuning pekat di PT Vopak, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Sabtu (31/1/2026).
Insiden tersebut dinilai berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) apabila terbukti membahayakan kesehatan dan lingkungan sekitar.
Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil KemenHAM Banten, Erwin Firmansyah, menyatakan bahwa kebocoran pabrik kimia bukan sekadar persoalan teknis, melainkan dapat menjadi pelanggaran serius terhadap HAM karena berdampak langsung pada hak-hak dasar masyarakat dan pekerja.
“Jika benar terjadi kebocoran kimia, maka hak atas kesehatan, hak atas hidup, serta hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat masyarakat sekitar berpotensi terlanggar,” ujarnya.
Menurutnya, paparan asap, bau menyengat, maupun zat berbahaya dapat menimbulkan gangguan kesehatan seperti pusing, mual, muntah, sesak napas, hingga risiko fatal.
Dampak tersebut juga dinilai lebih berat dirasakan oleh kelompok rentan, seperti anak-anak, ibu hamil, lanjut usia, serta warga berpenghasilan rendah yang bermukim di sekitar kawasan industri.
Dalam perspektif HAM, perusahaan memiliki tanggung jawab untuk menerapkan standar keselamatan kerja, mencegah terjadinya kebocoran, serta melakukan pemulihan apabila terjadi insiden.
Sementara itu, negara berkewajiban melakukan pengawasan ketat, penegakan hukum, dan perlindungan terhadap warga dari kelalaian pelaku usaha.
Kanwil KemenHAM Banten menegaskan pentingnya hak atas pemulihan (right to remedy) bagi korban, termasuk layanan medis, ganti rugi atas kerugian materiil dan immateriil, serta pemulihan lingkungan.
Namun dalam praktiknya, korban kerap menghadapi hambatan dalam memperoleh keadilan akibat proses hukum yang panjang.
Sejalan dengan upaya pencegahan, pemerintah pusat telah memberikan izin prakarsa penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Pelaksanaan Penilaian Kepatuhan Pelaku Usaha terhadap Bisnis dan Hak Asasi Manusia (BHAM) yang disusun oleh Kementerian HAM.
Regulasi tersebut diharapkan menjadi instrumen wajib dan mengikat bagi dunia usaha.
“Jika regulasi BHAM diterapkan secara tegas, perusahaan tidak bisa lagi menomorduakan HAM dalam menjalankan bisnis. Prinsip HAM harus menjadi bagian dari budaya dan gaya hidup industri modern,” kata Erwin.
Dengan begitu, Kanwil KemenHAM Banten juga mendorong dilakukannya investigasi menyeluruh untuk memastikan apakah insiden tersebut benar merupakan kebocoran gas kimia, serta menelusuri penyebabnya, apakah akibat human error, kelalaian, kerusakan mesin, atau kegagalan teknologi lainnya.***


