Besok DPRD Banten Paripurnakan Raperda Covid-19

SERANG – DPRD Provinsi Banten akan segeran menggelar rapat Paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraaan Pencegahan dan Penanganan Covid-19 pada besok, Kamis, 28 Januari 2021.

Wakil Ketua DPRD Banten, M Nawa Said mengatakan, Pansus DPRD Banten telah menggelar pleno pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraaan Pencegahan dan Penanganan Covid-19.

Saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, (26/1/2021) tahapan pembahasan di pansus sudah selesai untuk itu Raperda tersebut kata Nawa tinggal diparipurnakan.

Dikatakannya, dokumen draf rancangan Perda tersebut telah memuat beberapa penekanan dalam upaya penanganan Covid-19 dengan mewajibkan pemerintah untuk melakukan penanganan medis melalui tracing, tracking, dan treatment.

“Jangan sampai rumah sakit enggak mampu menampung orang yang sakit. Juga memastikan vaksinasi berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Terlebih masyarakat mesti terus diberi imbauan terkait dengan penerapan 5 M, (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi aktivitas).

Dijelaskan Politikus Demokrat itu, Perda dibuat untuk memutus penyebaran Covid-19 di Banten, mengingat jumlah kasus yang semakin meluas.

Meski begitu Nawa mengatakan, dokumen draf rancangan perda tersebut tidak memuat sanksi denda kepada pelanggar Prokes. (*/Faqih)

Honda