BNN Banten Musnahkan 301 Kg Ganja Siap Edar
SERANG– Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten musnahkan sebanyak 301 kilogram ganja kering siap edar dengan cara dibakar menggunakan bensin dan kayu bakar, Rabu (21/10/2020) di kantor BNN Banten, Jalan Syeh Nawawi al-Bantani Nomor 7, Kota Serang.
Ganja tersebut merupakan barang bukti dari seorang tersangka berinisal AS (32) seorang warga Lampung yang ditangkap BNN Provinsi Banten pada 24 September 2020 lalu.
AS berhasil ditangkap saat sedang ngopi di sebuah warung di Jalan Raya Pulo Panjang, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang usai menyeberang dari Pulau Sumatera melalui Pelabuhan Bandar Bakau Jaya (BBJ), Bojonegara, Kabupaten Serang. Rencananya, ia akan mengirimkan ratusan kilogram ganja asal Sumatera itu menuju Bogor, Jawa Barat menggunakan sebuah truk.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten, Hendri Marpaung mengatakan, jika pengungkapan 301 kilogram ganja kering asal Aceh merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus narkotika pada 30 Juni 2020 lalu. Dimana, saat itu pihaknya berhasil menyita sebanyak 298 kilogram ganja asal Aceh yang juga hendak dibawa menuju Bogor.
“Yang kita ekspose ini merupakan pengiriman konvensional. Namun sekarang banyak bergeser memang, pakai kargo, lewat online,” ucapnya kepada awak media disela-sela pemusnahan narkotika, Rabu (21/10/2020) siang.

Untuk mengantisipasi penyelundupan narkotika antar pulau, diakui Hendri, jika saat ini pihaknya sudah bekerjasama dengan pihak bea cukai dan Kepolisian. Sebab menurutnya, saat ini para pengiriman narkotika lebih banyak melalui pelabuhan barang dan pelabuhan yang tidak resmi.
Selain itu, ia pun menyampaikan jika pihaknya akan mengembangkan Tim Assesment Terpadu (TAT) untuk membedakan pengguna, pengedar dan bandar. Hal itu dilakukan untuk meminimalisir over kapasitas didalam Lapas.
“Kita lihat lapas penuh, lapas kita selektif, hanya untuk bandar dan pengedar. Lido siap menampung. Jadi bagi pengguna, hasil assesment itu keluar tiga hari, dan dilaksanakan acara persidangan singkat (APS) untuk ditetapkan tindak pidana ringan lalu memvonis yang bersangkutan di rehab,” terangnya.
Sementara itu, Kapolda Banten, Irjen Pol Fiandar menegaskan, jika pihaknya akan memperketat pengawasan di sejumlah pelabuhan yang dianggap berpotensi digunakan sebagai jalur pengiriman narkotika dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa. Hal itu dilakukan berdasarkan pengalaman dari beberapa kasus yang berhasil diungkap oleh pihaknya.
“Pelabuhan tikus selalu kita awasi, ada Bhabin ada Polsek disitu. Mereka selalu mencari modus baru agar tidak ketahun, jadi kita berlomba kreatifitas dengan pelaku. Biasanya kita tertinggal satu langkah itu biasa, teori kejahatan namanya juga,” singkatnya. (*/YS)