BNN Banten Musnahkan 3,5 Kg Sabu Asal Aceh
SERANG– Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten musnahkan sebanyak 3,5 kilogram sabu dengan cara melarutkannya ke dalam air yang sudah dipanaskan pada Kamis (8/4/2021) siang di kantor BNNP Banten, Kota Serang.
Kepala BNNP Banten, Hendri Marpaung mengatakan, pemusnahan sebanyak 3,5 kilogram sabu merupakan hasil dari tangkapan yang dilakukan oleh pihaknya terhadap seorang tersangka pada 12 Maret 2021 silam di areal Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
“Sabu dimusnahkan dengan cara metafetamin ini dicampurkan dengan cairan yang dipanaskan dengan suhu tertentu. Karena metafetamin ini sensitif dengan cairan, jadi apabila dicampurkan dengan air, dia mudah larut,” kata Hendri.
Diungkapkan Hendri, jika tersangka SH (44) yang merupakan warga asal Aceh ditangkap saat sedang berada di pool bis Damri yang berada di areal Bandara Soekarno-Hatta. Saat itu tersangka baru tiba setelah bertolak menggunakan pesawat dari Bandara Kuala Namo Medan. Rencananya, tersangka akan membawa sabu tersebut menuju ke daerah Surabaya, Jawa Timur.
“Dan tersangka kita tangkap setelah kita mendapat info ada dua orang yang diduga membawa narkoba melalui jalur udara. Langsung kita lakukan pemeriksaan termasuk ke area pool bis Damri. Saat kita geledah terhadap dua orang, salah satu penumpangnya SH ini petugas mendapatkan barang bukti sabu dalam bentuk 30 paket yang disimpan di dalam sepatu dan dibawah selangkangannya,” jelasnya.
“Tersangka ini akan naik bis menuju Stasiun Gambir, namun tujuannya itu ke Surabaya,” imbuhnya.
Dipaparkan, jika tersangka diduga sudah berulang kali menyelundupkan narkoba melalui jalur udara. Hal itu diperkirakan dari perilaku kejahatan yang dilakukannya yang terbilang profesional lantaran mampu lolos dari pengawasan petugas di bandara.
“Dari cara si tersangka ini melakukan aksinya, bahwa dia bukan sekali melakukannya, karena sudah berhasil mengelabui petugas. Tapi pengakuannya baru sekali. Dari hasil interogasi itu dia mengaku upahnya itu cukup menjanjikan, sekitar Rp 4 juta per ons (100gram),” ujarnya.
Saat ini tersangka SH sudah mendekam di ruang tahanan BNNP Banten. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Tersangka terancam kurungan penjara minimal 4 tahun, dan maksimal itu 20 tahun penjara atau seumur hidup,” tandasnya. (*/YS)