Bobol Dana Nasabah Bank Himbara hingga Rp8,5 M, Tersangka Lakukan 11 Kali Transaksi

 

SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah menetapkan satu tersangka atas kasus dugaan pembobolan atau penggelapan dana nasabah di salah satu himpunan bank milik negara (Himbara) di Tangerang, pada Rabu, (18/1/2023).

Tersangka adalah NHK, yang merupakan salah satu pejabat di bank tersebut. Dia diduga membobol dana nasabah prioritas di bank tersebut hingga Rp8,5 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banten, Ricky Tommy Hasiholan mengatakan, tersangka NHK melancarkan aksinya sebanyak 11 kali.

Dikatakannya, modus dari kasus tersebut yakni dengan memanipulasi nasabah, melalui transaksi elektronik sebanyak 11 kali.

“Hal tersebut mengalami kerugian sebesar Rp8,5 miliar,” katanya.

Atas perbuatannya, kini tersangka NHK ditahan sementara selama 20 hari ke depan di Rutan Serang.

Diketahui, kasus pembobolan dana nasabah ini diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8, Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. (*/Faqih)

Honda