BPBD Banten Tunggu Arahan Pusat Soal Penamaan Gugus Tugas ke Satgas

Bawaslu Cilegon Stop Politik Uang

SERANG – Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten, Nana Suryana mengatakan, masih menunggu arahan pemerintah pusat perihal pergantian nama dari Gugus Tugas ke Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Pasalnya, sejauh ini untuk di daerah masih menggunakan nama Gugus Tugas, namun untuk di pusat menggunakan nama Satgas.

Perubahan nama seiring dengan konsekuensi dari diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Desease (Covid-19).

Artinya, seluruh pekerjaan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 akan dilanjutkan oleh Satgas.

PUPR Banten Infografis

Nana juga menyebut jika BPBD masih tetap mengikuti acuan daru Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.

Advert

Selain itu, pihaknya turut meminta arahan dari Komite Penanganan Covid-19. Meski begitu pada prinsipnya peran-peran antara Gugus Tugas dan Satgas tak jauh berbeda, hanya sebatas pergantian nama saja.

“Secara nasional diharapkan sinergi antara pencegahan dan pemulihan ekonomi,” ujar Nana saat dikonfirmasi di Kota Serang, Senin (27/7/2020).

Terlepas itu, BPBD Banten masih tetap melaksanakan tugas-tugas pencegahan, sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Kita lakukan kegiatan rutin, sekarang sedang fokus mengawal semua aktifitas atau kegiatan penyelenggaraan yang melibatkan orang banyak,” katanya. (*/JL)

DPRD Banten HUT Brimob
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien