BPKAD Banten Segera Tindaklanjuti Rekomendasi BPK soal Pengelolaan Aset
SERANG – Pengelolaan aset menjadi salah satu dari empat yang menjadi perhatian Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atss Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten tahun 2023. BPK meminta agar Pemprov Babten segera menindaklanjuti rekomendasinya.
Demikian terungkap dalam Rapat Paripruna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Republik Indonesia atas LKPD Tahun 2023 yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bantn, Andra Soni, di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Jumat, (5/4/2024).
Atas termuan tersebut, BPK merekomendasikan Pemprov Banten untuk dapat memproses berita acara serah terima aset tanah dan jalan sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur tentang perubahan status jalan, menginventarisasi dan menelusuri barang-barang yang tidak diketahui keberadaannya, memproses berita acara pinjam pakai kendaraan sesuai dengan ketentuan, dan menyusun kebijakan akuntansi mengenai penatausahaan Properti Investasi.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, terdapat catatan terkait penatausahaan barang milik daerah. Sehingga pihaknya ke depan akan segera menindaklanjuti rekomendasi LHP BPK tersebut.
“Hasil audit BPK kali ini memang salah satunya terkait penatausahaan barang milik daerah, ada beberapa hal yang di soroti terkait penatausahaannya,” ungkap Rina usai Rapat Paripurna.
Pihaknya akan segera mengoptimalkan pendataan benda milik daerah untuk dicantumkan dalam neraca sesuai dengan kondisinya.
“Kita telah melakukan regulasi kebijakan akuntansi persediaan, bagaimana pencatatan perpetual menjadi percatatan periodik,” katanya.
“Kemudian kita membuat kebijakan akuntansi dengan properti investasi, bagaimana kendaraan lama yang masih tercatat kita telusuri. Dan itu membutuhkan waktu, tetapi sudah dijelaskan kita memiliki data base yang kuat,” sambungnya.
Selain itu, Rina juga menyebut, belum lama ini Pemprov Banten masuk salam 5 besar daerah dengan manajemen aset terbaik menurut MCP Korsupgah KPK, serta Provinsi Banten sebagai daerah yang mensertipikatkan aset tanah yang terluas.
“Ini menjadi hal yang didalami masalah aset. Tetapi ini semua proses penatausahaan, tidak ada indikasi kerugian, hanya proses penatausahaan,” jelasnya. (*/Faqih)