Buruh Banten Ingin Wahidin Tiru Anies Revisi UMK 2022
SERANG – Serikat pekerja buruh di Banten meminta agar Gubernur Banten, Wahidin Halim dapat meniru langkah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang telah merevisi upah minimum kabupaten atau kota (UMK) 2022.
Demikian disampaikan Ketua DPD SPN Banten, Intan Indria Dewi kepada wartawan saat menggelar aksi demonstrasi terkait UMK 2022, di depan Kantor Gubernur Banten, Curug, Kota Serang, pada Rabu, 22 Desember 2021.
“Alasan dari Gubernur Anies Baswedan merevisi atas dasar pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional serta yang dipertimbangkan bagaimana meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mempercepat pemulihan ekonomi,” ungkapnya.
Seharusnya kata Intan, Gubernur Banten juga bisa mengikuti apa yang telah dilakukan oleh kepala daerah lain yang telah merevisi UMK 2022
“Tidak hanya Gubernur Jakarta, Gubernur Sumatera Barat, Gubernur Jawa Timur (juga). Sehingga Gubenrur Banten tidak ada ketakutan untuk merevisi SK UMK,” tegasnya.
Dalam aksinya mereka menuntut agar upah minimum kabupaten atau kota (UMK) 2022 naik sebesar menjadi 5,4 persen.
Selain itu mereka tak mau kenaikan UMK didasari PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Menuntut agar gubernur menrevisi UMK yang berlaku. Kita dengan argumentasi kita 5,4 persen berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” ujar Intan.
Seperti diketahui, berikut besaran UMK Tahun 2022 se-Provinsi Banten yang telah ditetapkan menjadi SK Gubernur.
1. Kabupaten Pandeglang tidak ada kenaikan atau tetap diangka Rp 2.800.292.64.
2. Kabupaten Lebak naik menjadi Rp 2.773.590.40 dari Rp 2.751.313.81 atau naik 0,81%.
3. Kabupaten Serang tidak ada kenaikan atau tetap diangka Rp 4.215.180.86.
4. Kabupaten Tangerang tidak ada kenaikan atau tetap diangka Rp 4.230.792.65.
5. Kota Tangerang naik menjadi Rp 4.285.798.90 dari Rp 4.262.015.37 atau naik 0,56%.
6. Kota Tangerang Selatan naik menjadi Rp 4.280.214.51 dari Rp 4.230.792.65 atau naik 1,17%.
7. Kota Cilegon naik menjadi Rp 4.340.254.18 dari Rp 4.309.772.64 atau naik 0,71%.
8. Kota Serang naik menjadi Rp 3.850.526.18 dari Rp 3.830.549.10 atau naik 0,52%. (*/Faqih)