Buruh jadi Tersangka, Kumala Minta Gubernur Banten Cabut Laporan

Hut bhayangkara

 

SERANG – Pasca laporan dari Kuasa Hukum Gubernur Banten terkait aksi buruh pada Rabu, 22 Desember 2021 kemarin berujung dengan penetapan 6 orang tersangka.

Keenam oknum buruh yang diamankan yakni AP (46), laki-laki, warga Tigaraksa, Tangerang; SH (33), laki-laki, warga Citangkil, Cilegon; SR (22), perempuan, warga Cikupa, Tangerang; SWP (20), perempuan, warga Kresek, Tangerang; OS (28), laki-laki, warga Cisoka, Tangerang; dan MHF (25), laki-laki, warga Cikedal, Pandeglang.

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal menyampaikan, keenam tersangka oknum buruh tersebut dijerat dengan pasal yang berbeda-beda.

“Dari hasil penyidikan empat tersangka yaitu AP (46), SH (33), SR (22), SWP (20) dikenakan pasal 207 KUHP tentang secara sengaja di muka umum menghina sesuatu kekuasaan negara dengan duduk di meja kerja Gubernur, mengangkat kaki di atas meja kerja Gubernur dan tindakan tidak etis lainnya, dengan ancaman pidana 18 bulan penjara,” ujar Kombes Ade.

Diketahui, 4 tersangka penghinaan terhadap kekuasaan negara atau Gubenur, Polda Banten tidak melakukan penahanan.

Sedangkan untuk dua tersangka OS (28) dan MHF (25), Ade Rahmat Idnal menjelaskan, mereka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan terhadap barang secara bersama-sama.

“Dua tersangka terakhir dikenakan Pasal 170 KUHP yaitu bersama-sama melakukan pengrusakan terhadap barang yang ada di ruang kerja Gubernur Banten, dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara,” tegas Kombes Ade.

Loading...

Sedangkan untuk dua tersangka OS (28) dan MHF (25), Ade Rahmat Idnal menjelaskan mereka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan terhadap barang secara bersama-sama.

“Dua tersangka terakhir dikenakan Pasal 170 KUHP yaitu bersama-sama melakukan pengrusakan terhadap barang yang ada di ruang kerja Gubernur Banten, dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara,” kata Ade.

Merespon hal itu, Keluarga Mahasiswa Lebak (Kumala) Pw Serang meminta agar Gubernur Banten, Wahidin segera mencabut laporannya.

“Maka dengan ini kami Kumala Perwakilan Serang, menuntut keras kepada WH-Andika (Gubernur dan Wakil Gubernur Banten) untuk segera mencabut atas 6 orang buruh yang telah dijadikan tersangka,” kata Ketua Kumala Pw Serang, Misbah, Senin, (27/12/2021).

Menurutnya, wajar bila buruh memaksa masuk ke Kantor Gubernur Banten.

“Wajar bagi saya jika buruh memaksa masuk, ya karena mereka geram atas statemen yang dikeluarkan oleh Gubernur Banten dan menyinggung perasaan para buruh,” katanya.

Kejadian itu seharusnya kata Misbah, menjadi pembelajaran bagi kepala daerah. Terlebih ketuka buruh menuntut kenaikan upah.

“Kami menuntut WH-Andika untuk meminta maaf kepada seluruh masyarkat Banten atas dinamika yang saat ini terjadi terutama kepada buruh,” pintanya. (*/Faqih)

Ks rc
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien