Cabuli Anak di Bawah Umur, Pengacara Kasus Perselingkuhan Mertua dengan Menantu Diringkus Polda Banten

KPU Cilegon Coblos

SERANG – Pengacara Rozy Zay kasus viral perselingkuhan antara suami dengan Ibu mertua perempuan, Jumadi diringkus oleh Unit Remaja anak dan wanita (Reknata) Polda Banten, pada Rabu (6/12/2023).

Kepada Fakta Banten Mukhtar, Ketua RW 05 Kelurahan Kepuren mengatakan, Jumadi diduga telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

“Ada penangkapan dari PPA Polda Banten sekitar jam 17.00 WIB sore tadi, atas dugaan pencabulan, adapun sebelumnya sudah ada LP yang terbit, ini tindak lanjutnya ya hari ini (penangkapan-red),” ucap Mukhtar, Rabu (6/12/2023)

Sambung Mukhtar, Jumadi diduga telah melakukan perbuatan asusila terhadap anak dibawah umur yang masih bersekolah kelas 3 SMP.

“Masih satu kelurahan (Kepuren-red) di kampung sebelah, menurut informasi pada saat kejadian usianya sekitar 14 tahun, korban masih siswa kelas 3 SMP,” ucapnya.

“Laporan dari si korban kejadian menurut informasi LP yang terbit itu 11 bulan yang lalu,” tambahnya.

Sementara itu, Kasubdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Iya benar (penangkapan-red),” ucap herlia saat dikonfirmasi via WhatsApp.

Diketahui Jumadi merupakan pengacara dari Rozy Zay, kasus viral perselingkuhan dan perzinaan bersama mertua dari mantan istrinya Norma Risma (NR). (*/Fachrul)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien