Cegah Corona, Kini Masuk KP3B Harus Pakai Masker
SERANG – Dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten membuat kebijakan berupa Peraturan Gubernur (Pergub) 38 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Pergub ini ditandatangani Gubernur Banten pada 23 Agustus 2020. Pergub itu juga dibuat guna mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Pergub tersebut mengatur sanksi berupa teguran, sanksi sosial dan denda maksimal Rp 100.000 bagi perorangan yang kedapatan
Termasuk akan mendisiplinkan siapa saja yang hendak masuk ke Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B).
Hal itu bermula semenjak Gubernur mewajibkan seluruh kabupaten/kota di Banten memberlakukan Pematasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Berdasarkan pantauan Fakta Banten, Senin (14/9/2020) terdapat spanduk pringatan di gerbang pintu masuk lingkungan Pemprov. “ANDA MEMASUKI KAWASAN PATUH PROTOKOL KESEHATAN,” tulis dalam spanduk itu.
Gerbang pintu masuk itu dijaga ketat oleh petugas Satpol PP, guna mendisiplinkan siapa saja yang akan masuk agar menggunakan masker, menjaga jarak dan cuci tangan. (*/Faqih)