Dana Operasional Pj Gubernur Rp39 Miliar Diduga Dikorupsi, 7 Pejabat Pemprov Banten Diperiksa Kejati

SERANG – Sebanyak 7 pejabat Pemprov Banten diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Mereka dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi biaya penunjang operasional Penjabat (Pj) Gubernur Banten periode 2022-2024 sebanyak Rp 39 miliar.
Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Andekresna membenarkan pemeriksaan terhadap 7 pejabat tersebut.
Namun ia belum bisa merinci nama-nama yang terkait dugaan korupsi era Al Muktabar itu.

“Terkait siapa-siapa saja yang diperiksa karena ini masih bersifat tertutup belum bisa kami sampaikan,” ujarnya, Kamis (30/1/2025).

Hingga saat ini, kata dia, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Penyelidikan sendiri telah dilakukan Kejati Banten sejak 2 Januari tahun ini.
Perkara ini, lanjutnya, merupakan terusan dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Saat ditanya mengenai nama Al Muktabar apakah bakal dipanggil oleh Kejati Banten, Rangga lagi-lagi belum bisa berkomentar banyak.
Namun kemungkinan, Al Muktabar juga bakal dipanggil guna dimintai keterangan.
“Kalau kemungkinan dipanggil, laporannya terkait dengan biaya penunjang operasional Rp39 miliar yang dilakukan oleh Pj Gubernur Banten periode 2022 sampai 2024,” ucapnya.
“Kita tunggu hasil pemeriksaannya, masih klarifikasi,” pungkasnya. (*/Ajo)
