Dana TKDD dan DIPA 2021 Banten Tembus Rp28,10 Triliun

SERANG – Provinsi Banten mendapat dana transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) serta daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) dari APBN tahun anggaran 2021 senilai Rp28,10 triliun.
Dana itu diinstruksikan untuk segera dapat direalisasikan sebelum Januari 2021. Hal demikian terungkap dalam acara penyerahan TKDD dan DIPA ke Provinsi Banten di Pendopo Gubernur Banten, Curug, Kota Serang, Senin (30/11/2020).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provisni Banten, Ade Rohman mengatakan, untuk 2021 Provinsi Banten mendapat alokasi dari APBN 2021 senilai Rp28,10 triliun. Itu terdiri atas TKDD Rp16,42 triliun dan DIPA untuk kementerian dan lembaga (KL) Rp11,67 triliun.
“Dana disalurkan melalui KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) Serang, KPPN Tangerang dan KPPN Rangkasbitung,” jelasnya.

Adapun alokasi DIPA yang diterima Banten terdiri atas dana aloaksi umum (DAU) Rp8,155 triliun, dana bagi hasil Rp1,47 triliun, dana alokasi khusus (DAK) 4,37 triliun dan DAK fisik Rp908,42 miliar.

Selanjutnya juga ada dana intensif daerah (DID) sebanyak Rp367 miliar serta dana desa Rp1,135 triliun.
“Sementara untu alokasi DIPA KL terdiri atas belanja pegawai Rp3,8 triliun, belanja barang Rp4,34 triliun, belanja modal Rp3,51 triliun. Selanjutnya juga terdapat alokasi belanja bantuan sosial Rp12,1 triliun,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Banten Wahidin Halim mengakui jika pihaknya masih fokus dan memberi perhatian lebih pada pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19. (*/Faqih)
