Data Guru di Kabupaten Tangerang Bocor, Ini Tanggapan KI Banten
SERANG – Dikabarkan adanya kebocoran data guru SMA dan SMK Negeri di Kabupaten Tangerang, Banten. Data itu berisi nama, alamat, nomor telepon, nama ibu kandung hingga nomor induk kepegawaian (NIK).
Menanggapi terkait kebocoran data tersebut, Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten, Toni Anwar Mahmud menegaskan, bahwa perlu ada mekanisme uji konsekuensi yang dilakukan oleh sekolah terkait dengan informasi yang dikecualikan.
Menurutnya, mengacu kepada Keputusan Gubernur Banten Nomor 489.1/Kep.154-Huk/2021 Tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, pada diktum kelima angka 6 disebutkan, PPID Pembantu mempunyai tugas melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID.
“Dalam UU Nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Pasal 6 ayat 3 huruf c telah menyatakan bahwa Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik adalah informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi,” ujarnya di Kota Serang, Senin (8/11/2021).
“Dan badan publik berhak untuk menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” sambung Toni.
Terkait dengan dapat diunduhnya NIK guru di Kabuaten Tangerang kata dia, Presiden Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2021 Tentang Pencantuman Dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan Dan/Atau Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Pelayanan Publik.
“Pada Pasal 11 dinyatakan Penyelenggara wajib melindungi kerahasiaan data penerima layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” sebutnya.
Sementara itu lanjut Toni, data pribadi merupakan informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan Pasal 17 huruf h UU KIP, yaitu Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi.
“Penyalahgunaan NIK dan KK akan membuka riwayat dan kondisi anggota keluarga serta catatan yang menyangkut pribadi seseorang. Hal itu juga termasuk yang berkaitan dengan kegiatan satuan Pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal,” terangnya.
Untuk itu, PPID ataupun PPID Pembantu di wilayah provinsi Banten diminta perlu menempatkan SDM PPID/PPID Pembantu yang memahami ketentuan UU Nomor 14 Tahun 2008 dan peraturan turunannya.
“Jangan sampai terjerat oleh Pasal 54 yaitu setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf a, huruf b, huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah),” pungkasnya. (*/Faqih)