Dewan PSI Ikut Tandatangani Usulan Interpelasi Gubernur Terkait Bank Banten
SERANG – Anggota DPRD Banten asal Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Maretta Dian Arthanti, ikut menandatangani usulan hak interpelasi Gubernur Banten.
Diketahui, sebelumnya telah ada 10 anggota DPRD Banten yang telah menandatangani permohonan pengusulan hak interpelasi tersebut.
10 orang itu berasal dari Fraksi PDI Perjuangan, yaitu Muhlis, Madsuri, Indah Rusmiyati, Sugianto, Yeremia Mendrofa, Anita Indah Wati, Toha, Ade Suryana, Eri Suhaeri. Hingga Jumat, (29/05/2020) ada 11 anggota DPRD Banten yang telah menandatangani.
Penandatanganan hak interpelasi kepada Gubernur Banten tersebut yakni terkait kebijakan pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemprov Banten, dari Bank Banten ke Bank BJB.
Maretta Dian Arthanti mengatakan, bahwa pihaknya memiliki hak untuk mempertanyakan kebijakan pemindahan RKUD tersebut, yang dianggap merugikan masyarakat.
“Sikap PSI juga sangat jelas di awal. Kita akan fight untuk mendapatkan kejelasan yang terang benderang bagi masyarakat,” ujar Maretta saat dikonformasi.
Ia mengaku, merasakan sendiri dampak ruginya atas pemindahan RKUD tersebut, bahkan juga banyak masyarakat luas yang terkena dampak keputusan Gubernur Banten tersebut.
“Apalagi ini keputusan besar yang tidak melibatkan koordinasi yang baik dengan lembaga DPRD. Kita bisa cari solusi terbaik bersama-sama. Bukan keputusan gubernur sendiri,” jelasnya.
Di akhir, Wakil Ketua Fraksi NasDem-PSI DPRD Banten ini juga mengaku bahwa penandatanganan itu tanpa ada unsur politis atau ada titipan kepentingan.
“Murni untuk mencari jalan keluar bersama yang terbaik untuk rakyat,” tutupnya. (*/JL)