Dewan Sebut Kenaikan UMP Banten 2024 Masih Kurang
SERANG – Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten tahun 2024 naik 2,50 persen atau naik Rp66.532 dari tahun 2023, sehingga menjadi Rp2.727.812,11.
Kenaikan UMP Banten 2024 diketahui mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.
Menanggapi kenaikan UMP Banten di bawah 3 persen, Anggota DPRD Banten sekaligus Anggota Komisi V, Anda Suhanda menilai masih kurang cukup.
“Itu kurang karena beberapa daerah juga pasti merekomendasikan lebih dari pada itu,” ujar Anda saat dikonfirmasi Fakta Banten, pada Kamis, (23/11/2023).
Menurutnya, formulasi dalam penetapan UMP Banten tahun 2024, Pj Gubernur Banten Al Muktabar dapat benar-benar berpihak kepada kaum buruh.
“Minta Pemprov untuk lebih berpihak buruh. Karena biaya hidup di Banten sudah sangat tinggi. Semua serba mahal,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertans) Provinsi Banten Septo Kalnadi mengatakan, kenaikan 2,50 persen itu merupakan jalan tengah. Ia berharap kenaikan UMP itu bisa menjadi keputusan terbaik untuk semua pihak.
“Ya, itu jalan tengah yang terbaik,” kata Septo dalam keterangannya, pada Rabu, (22/11/2023) kemarin.
Namun demikian kata Septo, UMP ini hanya sebagai jaring pengaman sosial, di mana itu menjadi acuan seluruh kabupaten/kota dalam menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2024.
“Nanti untuk UMK itu diusulkan oleh masing-masing kabupaten dan kota, acuannya adalah UMP. UMK itu nantinya disahkan oleh Gubernur paling lambat tanggal 30 November 2023,” kata Septo. (*/Faqih)