Diduga Kampanye di Pondok Pesantren, Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Airin-Ade Dilaporkan Ke Bawaslu Banten
SERANG – Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Nomor urut 1 Airin – Ade dilaporkan ke Bawaslu Banten oleh Tim Advokasi Banten Maju pada Rabu, (23/10/2024)
Laporan Tersebut diajukan atas dugaan pelanggaran melakukan kampanye di tempat pendidikan pada Hari Santri 22 Oktober.
Salah satu tim Tim Advokasi Banten Maju, Carlos Fernando Silalahi mengatakan dugaan pelanggaran tersebut terjadi di salah satu pondok pesantren Kecamatan Tirtayasa Kabupaten Serang.
“Bahwa kita menduga adanya aktivitas kampanye yang dilakukan oleh tim pemenangan atau paslon nomor urut 1 di salah satu pondok pesantren, kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang,” kata Carlos.
“Hal tersebut diduga sudah melanggar pasal 57 peraturan KPU nomor 13 tahun 2024 yang melarang aktivitas kampanye di tempat pendidikan dan tempat ibadah,” tambahnya.
Dalam laporan ini, pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti-bukti pelanggaran dan saksi-saksi kepada Bawaslu Banten.
“Kita sudah menyerahkan bukti-bukti yang kita punya kepada Bawaslu, dan kita percayakan Bawaslu untuk memproses laporan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Carlos. (*/Red)