Diduga Palsukan Surat Tanah, Charlie Chandra Ditangkap Polda Banten
SERANG-Charlie Chandra diduga memalsukan sertipikat tanah seluas 87.100 m2 di Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Atas perbuatannya, Charlie akhirnya diamankan Polda Banten usai penyidik sempat melakukan beberapa upaya penangkapan.
Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengungkapkan, berkas kasus Charlie Chandra telah dinyatakan lengkap atau P21 pada hari Jumat (16/5).
Lalu esoknya, pada Sabtu (17/5), Polda Banten berusaha menangkap Charlie di rumahnya yang berlokasi di Jakarta. Pelaku, kata Dian, tak berperilaku kooperatif saat ditangkap.
“Penyidik menangkap bersangkutan di Jakarta Utara, yang bersangkutan tidak kooperatif, malah membuat video podcast. Penyidik telah membawa surat penangkapan,” ujarnya, Selasa (20/5/2025).
Dalam video podcast yang dibuat Charlie, berisi pernyataan bahwa polisi tidak prosedural dalam menangkap tersangka.
Padahal, Penyidik telah memeriksa Charlie, hanya saja, tersangka menolak BAP yang dibuat.
Untuk kronologi, Dian mengungkapkan bahwa kasus berawal dari putusan pengadilan yang memvonis ayahnya Charlie Chandra.
Dalam putusan, sertipikat tanah tersebut dialihkan namanya secara tak sah ke ayahnya Charlie Chandra.
Ayahnya Charlie sempat DPO dan telah meninggal dunia. Perkara ini, kata Dian, berlanjut ke Charlie dan sempat dimediasi. Namun berakhir buntu dan pihak pemilik tanah tetap melanjutkan perkara ini.
“Tanah masih dikuasai Charlie, digunakan Charlie ini membalik nama dia, Charlie menggunakan notaris Sukanto. Modus dan motifnya untuk keuntungan pribadi, balik SHM dengan dasar AJB palsu. Charlie diancam 6 tahun penjara,” tutupnya. (*/Ajo)
