Diduga Provokator, 4 Pejabat Dinkes Banten Dipecat dari ASN
SERANG – 4 pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten telah dipecat dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka dipecat lantaran diduga sebagai provokator atas mundurnya 20 pejabat Dinkes Banten itu.
“Ada 4 orang yang dipecat karena mengundurkan diri, (yang dipecat) campur, (ada) eselon 3 dan 4,” ujar Gubernur Banten, Wahidin Halim usai melantik 22 pejabat baru di lingkungan Dinkes Banten, Kota Serang, Senin (14/6/2021).
Kendati demikian, Wahidin Halim enggan untuk menyebut secara rinci nama pejabat yang dipecat tersebut.
Mantan Walikota Tangerang itu berpesan, sebagai ASN harus amanah dan tidak boleh meninggalkan jabatan begitu saja. Menurutnya, ada etika, ada norma, ada hukum, serta ada prosedur yang harus ditaati.
“Harus ikhlas ditempatkan untuk mengabdi dimanapun. Apapun konsekuensi, apapun risikonya, bahwa kita sudah bersumpah dan mengabdi untuk negara,” katanya.
Sementara itu diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin menyatakan, pejabat yang dilantik merupakan hasil assesment serta memiliki latar belakang pendidikan sesuai dengan jabatan.
22 orang pejabat yang dilantik merupakan hasil seleksi terhadap peserta yang mengikuti proses pengisian jabatan secara terbuka. Pelantikan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor: 821.2/Kep.112-BKD/2021 tanggal 14 Juni 2021.
Proses pengisian secara terbuka dilakukan berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2014 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara. (*/Faqih)