Diduga Salahgunakan Wewenang, Pj Gubernur Al Muktabar Dilaporkan ke Kejati Banten

 

SERANG – Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (GEMAKO) Banten melaporkan Penjabat (PJ) Gubernur Banten ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Banten terkait dugaan maladministrasi yang diduga menyebabkan kerugian negara di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, Jumat (16/8/2024).

Ketua GEMAKO Banten, Faisal Rizal, mengungkapkan bahwa terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan oleh Pj Gubernur Banten, serta beberapa Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan dan Dinas di Pemprov Banten.

“Bukti-bukti sudah kami kumpulkan dan telah dilaporkan ke Kejati Banten,” kata Faisal kepada wartawan.

Pijat Refleksi

Faisal yang juga berprofesi sebagai advokat menjelaskan bahwa ada tiga Plt Kepala Badan dan Dinas yang telah merangkap jabatan di posisi yang sama selama hampir dua tahun.

Hal ini, menurutnya, melanggar aturan yang ada dan berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi.

“Kita semua harus berdoa agar Kepala Kejati Banten, yang kabarnya merupakan alumni KPK, bersikap profesional dan menjalankan tugas serta fungsinya dengan baik. Sebab, kami juga menerima banyak masukan dari rekan-rekan aktivis bahwa banyak laporan dugaan korupsi yang tidak ada kejelasan jika dilaporkan ke Kejati Banten,” ujar Faisal.

Dalam laporannya, aktivis Banten ini menyoroti dugaan carut marutnya rotasi, mutasi, dan promosi jabatan di lingkungan Pemprov Banten, yang diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Seharusnya, aturan mengenai jabatan Plt itu hanya berlaku selama tiga bulan dan dapat diperpanjang tiga bulan lagi sampai ada jabatan definitif. Hal ini jelas diatur dalam surat edaran Kepala BKN dan konsideran di atasnya. Mengapa jabatan Plt itu terus dipegang oleh orang yang sama? Apakah tidak ada pejabat lain yang layak?” tegasnya.(*/Nandi)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien