Dikirim Via Paket Online, BNN Banten Musnahkan 2 Kg Ganja Kering
SERANG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten memusnahkan barang bukti ganja kering seberat hampir dua kilogram.
Paket narkotika tersebut ditemukan melalui proses pengungkapan kasus peredaran gelap tanpa tersangka di wilayah Tangerang Selatan.
Kepala BNNP Banten, Brigjen Pol Rohmad Nursahid, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan pengiriman paket mencurigakan lewat jasa ekspedisi JNE di Jalan Lengkong Gudang Timur No.13, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan.
“Informasi dari masyarakat menjadi pintu masuk pengungkapan ini. Saat kami periksa, ternyata benar ada dua paket berisi ganja kering dengan berat hampir dua kilogram,” ujar Rohmad dalam keterangan resminya, Kamis (9/10/2025).
Petugas kemudian melakukan control delivery untuk melacak penerima paket tersebut.
Namun, upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan WhatsApp kepada penerima tidak mendapatkan jawaban.

Akhirnya, barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor BNNP Banten untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil penelusuran, paket diketahui dikirim dari Medan, Sumatera Utara.
“Identitas pengirim dan penerima sudah kami kantongi. Saat ini sedang kami dalami untuk mengungkap jaringannya,” tegasnya.
Rohmad memastikan, barang bukti sebanyak ±1.986 gram ganja kering itu akan diedarkan di wilayah Banten.
Ganja tersebut kemudian dimusnahkan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ini bagian dari komitmen kami memberantas peredaran narkotika. Meski penerima belum tertangkap, kami terus kejar siapa saja yang terlibat dalam jaringan ini,” tandas Rohmad.
Penyidik BNNP Banten saat ini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap dugaan jaringan pengedar lintas provinsi.***
