Dikukuhkan Kemendikbudristek, Kini Kapolda Banten Bergelar Profesor
SERANG – Keluarga Besar Polda Banten menyatakan ikut berbahagia karena baru saja mendapatkan informasi tentang penganugerahan gelar profesor kepada Kapolda Banten Irjen Pol. Rudy Heriyanto Adi Nugroho.
Penganugerahan gelar akademik tertinggi kepada orang nomor satu di Kepolisian Daerah Banten tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Republik Indonesia No. 3457 tanggal 10 Januari 2022 tentang Kenaikan Jabatan Akademik Dosen Tidak Tetap kepada Kapolda Banten dengan gelar profesor.
“Kita sangat bangga, Kapolda Banten banyak berkarya di dunia akademik dan pencapaian gelar profesor ini tentu saja berkatian dengan karya-karya akademik Kapolda Banten selama ini,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Shinto Silitonga, Sabtu, (22/1/2022).
Untuk diketahui, berikut pangkat kepolisian dan gelar akademik yang disandang oleh Kapolda Banten, yaitu Irjen Pol. Prof. Dr. Rudy Heriyanto Adi Nugroho, SH., MH., MBA.
Kapolda Banten memang dikenal selama ini aktif sebagai dosen tidak tetap di Universitas Lampung, dan sesuai dengan Surat Keputusan Mendikbudristek tersebut, Irjen Pol Rudy diangkat dalam jabatan profesor pada bidang ilmu mediasi Kepolisian.
“Sebagai anggota team work, kami tentu saja bangga atas pencapaian gelar profesor tersebut dan sekaligus menjadi motivasi bagi pada Pejabat Utama untuk mengikuti kesuksesan Kapolda Banten yang tidak hanya dalam bidang operasional tugas namun juga dalam bidang akademik,” tutup Shinto Silitonga. (*/Red)