Dinas Pariwisata Larang Objek Wisata Pantai Naikkan Tarif Tiket Masuk di Momen Libur Sekolah
SERANG – Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Banten Al-Hamidi mengeluarkan himbauan dan memastikan agar tidak ada kenaikan harga tiket saat pengunjung melakukan wisata di seluruh objek wisata pantai yang ada di Provinsi Banten.
Kebijakan ini dilahirkan Pemprov Banten mengingat saat ini akan memasuki momen untuk masyarakat berwisata menyambut libur panjang, yakni libur sekolah dan Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriyah.
Dinas Pariwisata juga mengharuskan agar seluruh objek wisata pantai di wilayah Banten harus berstatus badan hukum atau Kelompok Masyarakat Sadar Wisata (Pokdarwis).
Hal tersebut akan memudahkan pemerintah dalam membina agar objek wisata di Banten bisa lebih baik dan tertib ke depannya.
“Pengelolaan objek wisata pantai itu harus berbadan hukum supaya pajak nanti masuk, dan untuk tahun 2023 tidak lagi ada kenaikan tiket,” kata Al Hamidi, Kepala Dinas Pariwisata Banten saat menggelar diskusi dengan jurnalis anggota PWI, Rabu (14/6/2023).
Selama ini banyak objek wisata pantai tidak berbadan hukum, sehingga dalam pengelolaan semaunya dan tidak berdampak pada pendapatan daerah.
“Jadi jika sudah berbadan hukum itu enak dalam melakukan pembinaannya, sedangkan kalau pribadi pajaknya tidak masuk, nah ini juga menjadi kerugian bagi pemerintah daerah masing-masing,” sambungnya.
Diakuinya, kebijakan ini juga merespon sejumlah isu dan citra negatif pariwisata Banten terutama destinasi pantai terbuka, akibat tarif tiket masuk yang tinggi kerap dikeluhkan oleh para pengunjung.
“Kecuali ada penataan destinasi, itu misalkan ada event yang besar dan fasilitas yang nambah, itu masih dibenarkan untuk menaikkan harga tiket,” pungkasnya. (*/Muklas)