Dinilai Ancam Kedaulatan Rakyat, JRDP Tolak Wacana Pilkada Tidak Langsung Lewat DPRD
SERANG – Jaringan Rakyat untuk Demokrasi dan Pemilu (JRDP) menegaskan penolakannya terhadap wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung.
JRDP menilai, gagasan tersebut bukan solusi atas persoalan Pilkada, melainkan berpotensi melemahkan prinsip kedaulatan rakyat dan menurunkan kualitas demokrasi di daerah.
Koordinator Umum JRDP, Ukat Saukatudin, mengatakan bahwa pemindahan hak memilih kepala daerah dari rakyat kepada DPRD akan mengurangi partisipasi publik dalam proses politik lokal.
Menurutnya, mekanisme Pilkada tidak langsung justru membuka ruang lebih besar bagi praktik politik elit, tertutup, dan transaksional.
“Masalah utama Pilkada selama ini bukan pada sistem pemilihan langsung, tetapi pada maraknya politik uang, lemahnya penegakan hukum pemilu, serta minimnya transparansi pendanaan kampanye,” ujar ukat, Kamis (15/1/2026).
JRDP menilai, upaya perbaikan demokrasi seharusnya difokuskan pada penguatan integritas Pilkada langsung, bukan dengan mengubah mekanismenya.
Pengawasan yang lebih ketat terhadap pelanggaran pemilu, reformasi partai politik, serta pembenahan sistem pencalonan dinilai jauh lebih relevan untuk meningkatkan kualitas demokrasi lokal.
Selain itu, biaya politik yang tinggi dalam Pilkada disebut sebagai persoalan serius yang perlu diselesaikan melalui reformasi menyeluruh.
Menurut JRDP, tingginya biaya politik kerap mendorong praktik politik uang dan menghambat partisipasi masyarakat secara luas.
“Jika hak memilih kepala daerah dialihkan ke DPRD, legitimasi kepala daerah akan melemah dan kepercayaan publik terhadap demokrasi daerah bisa menurun,” tegas Ukat.
JRDP juga mendorong penguatan partisipasi masyarakat dalam Pilkada, termasuk melalui perbaikan regulasi calon independen serta peningkatan pendidikan politik publik agar keterlibatan rakyat dalam pemilu lebih bermakna dan berkualitas.
Secara konstitusional, JRDP mengingatkan bahwa Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menegaskan kedaulatan berada di tangan rakyat.
Sementara itu, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis, yang selama ini diwujudkan melalui Pilkada langsung.
JRDP juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013 yang menegaskan bahwa Pilkada merupakan bagian dari rezim pemerintahan daerah dan harus diselenggarakan secara demokratis dengan partisipasi rakyat sebagai elemen utama penentu legitimasi kepala daerah.
“Demokrasi lokal tidak boleh mengalami kemunduran. Hak rakyat untuk memilih pemimpinnya secara langsung harus tetap dijaga,” pungkas Ukat.***

