Dinilai Bertentangan Dengan KUHAP, Mahasiswa Banten Kritik UU PPSK
SERANG – Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) telah disahkan di DPR beberapa waktu lalu mendapatkan respon dari berbagai elemen masyarakat.
Presiden Mahasiswa Untirta 2021 Attabieq Fahmi menilai UU PPSK berpotensi menimbulkan adanya penyalahgunaan wewenang dalam proses penyidikan dan penyelidikan.
“Dalam UU itu, OJK diberi mandat sebagai satu-satunya lembaga yang dapat melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan,” ujarnya kepada Fakta Banten, Sabtu, (7/1/2023).
“Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi satu-satunya yang memiliki hak untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan sebagaimana Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK),” tambahnya.
Lebih lanjut Attabieq menilai penyelidikan tindak pidana ini diberikan kepada pihak yang berwenang sesuai KUHAP yang menjelaskan bahwa Polri merupakan penyidik tunggal yang diperintahkan undang-undang.
“Apalagi saat ini sedang banyak kasus hukum yang berkaitan dengan bidang keuangan seperti binomo dan semacamnya. kewenangan ini akan menimbulkan celah korupsi dan rawan dipolitisasi,” ujarnya.
“Ini akan menimbulkan banyak persoalan, dan Polri sebagai lembaga penegak hukum pun terbukti berhasil mengungkap tindakan pelaku kejahatan disektor keuangan seperti money laundry dan atau investasi ilegal,” pungkasnya. (*/Fachrul)