Dinilai Gagal Urusi PPDB 2023, PII Banten Desak Kadindikbud Mundur dari Jabatannya
SERANG – Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PW PII) Banten mendesak Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten, Tabrani, untuk segera dicopot dari jabatannya.
Mereka menilai Tabrani telah gagal menyelenggarakan seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) beberapa tahun terakhir.
PII juga turut menyampaikan beberapa temuan kecurangan dalam penyelenggaraan PPDB.
Temuan itu antara lain, manipulasi Kartu Keluarga (KK) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), hingga adanya dugaan praktik ‘jual-beli kursi’ yang dilakukan oleh penyelenggara pendidikan.
“Tuntutan yang kami bawa salah satunya copot Kadindikbud. Kenapa dicopot? Kita tahulah bahwasannya Kadindikbud ini tidak mumpuni dalam penyelesaian dalam kasus PPDB ini,” ungkap koordinator aksi, Nandi, di depan kantor Dindik Provinsi Banten pada Selasa (18/07/2023).
Melihat sejumlah kekisruhan tersebut, Nandi juga menilai Tabrani sebagai Kepala Dindikbud Banten telah gagal dalam mengawal dan mengawasi pelaksanaan PPDB dari tindak kecurangan.
Tidak hanya itu, PW PII Banten juga menuntut kepada seluruh pejabat tidak larut dalam praktik licik pelaksanaan PPDB Tahun 2023 kali ini.
“Menuntut seluruh anggota dewan, pejabat Pemprov agar tidak bermain dalam arti tidak saling menitipkan kursi, maupun juga rekomendasi,” tuturnya.
Ditemui di tempat terpisah, menanggapi desakan pencopotan jabatan Kandikbud Banten, PJ Gubernur Banten Al Muktabar tidak secara tegas mengatakan bahwa pihaknya akan menindak lanjuti tuntutan tersebut.
Ia justru mengatakan bahwa Pemprov Banten akan melakukan pertimbangan terhadap sejumlah fakta di lapangan secara objektif, berkaitan dengan kekisruhan penyelenggaraan PPDB tahun 2023.
“Ya makanya semua itu berbasis fakta dan data seperti apa. Dan kita kumpulin data-data itu semua, laporan dari masyarakat, kemudian kita cek ke lapangan, saya juga turun melihat langsung. Jadi kita akan objektif melihat itu,” pungkasnya. (*/Mukhlas)