Dinilai Taati Program Perlindungan Pekerja, Sejumlah Perusahaan dan Pelaku UMKM Diganjar Anugerah Paritrana Award oleh Pemprov Banten

 

SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memberikan penghargaan anugerahkan Paritrana Award 2022 kepada sejumlah perusahaan yang mentaati program perlindungan pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan. Selain perusahaan besar, penghargaan juga diberikan kepada pelaku UMKM serta Pemerintah Kabupaten/Kota yang telah berkontribusi memberikan perlindungan sosial bagi pegawai dan pekerja ekstrem.

Anugerah Paritrana Award 2022 mengacu pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 560.05/kep.6-huk/2023 tentang Pembentukan Panitia Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Paritrana Award) Tahun 2022 Tingkat Provinsi Banten.

Kegiatan pemberian penghargaan Peritrana Award itu dilakukan di Hotel Aston, Kota Serang, Selasa (26/9/2023). Turut hadir Penjabat (Pj) Sekda Banten Virgojanti yang juga Ketua Panitia Paritrana Award 2022, Sekretaris Panitia yang juga Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Banten Kunto Wibowo.

Virgo mengungkapkan, kegiatan ini menjadi satu hal yang sangat positif agar masyarakat yang bekerja di sektor formal maupun informal merasa terlindungi, apalagi jenis pekerjaannya masuk pada kategori resiko tinggi.

“Sehingga melalui program BPJS Ketenagakerjaan ini tenaga kerja kita merasa terlindungi,” kata Virgo.

Ada enam kategori penghargaan Paritrana Award yang diberikan, yakni kategori Pemerintah yang diberikan kepada Pemda Kabupaten Tangerang, Kabupaten Pandeglang dan Kota Cilegon. Kemudian kategori Perusahaan sektor manufaktur, pertambangan dan migas diberikan kepada PT. Fonusa Agung Mulia dan PT. Hi-Lex Indonesia.

Selanjutnya kategori Perusahaan sektor keuangan, perdagangan dan Jasa yang diberikan kepada PT. BFI Finance dan Koperasi Mitra Sejahtera. Lalu kategori Perusahaan layanan publik diberikan kepada RS An-nisa Tangerang dan PT. Famon Global Medika.

Kategori Perusahaan menengah diberikan kepada PT. Doulton dan terakhir kategori Usaha Kecil Mikro (UKM) diberikan kepada Nex Print Shop.

“Penilaian itu berdasarkan hasil penilaian administratif dan wawancara Panitia Paritrana Tingkat Provinsi Banten dengan berbagai pertimbangan dengan mengutamakan ketaatan pada penyelenggaraan program BPJS Ketenagakerjaan,” kata Kunto Wibowo.

Kunto melanjutkan, penghargaan ini merupakan perwujudan dari kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada para pekerja baik di sektor formal maupun non formal. Selain itu juga untuk menggugah para pemangku kepentingan untuk bersama-sama bergerak memastikan penyelenggaraan program BPJS Ketenagakerjaan itu sudah diaplikasikan.

“Di Provinsi Banten sendiri Alhamdulillah sudah optimal, hampir seluruh perusahaan yang ada semuanya sudah menyelenggarakan program BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu tidak terlepas dari dukungan Pemprov Banten yang mengharuskan seluruh perusahaan, Pemda dan sektor informal agar masyarakat terlindungi dalam bekerja,” jelasnya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Septo Kalnadi menambahkan, saat ini yang disasar oleh BPJS Ketenagakerjaan baru pekerja formal, informal yang rentan terhadap kondisi keadaan termasuk di dalamnya UMKM dan industri kreatif.

“Nanti kedepan kita kerja sama juga dengan perhubungan, karena para Ojek Online (Ojol) itu juga harus tercover di BPJS Ketenagakerjaan, termasuk ribuan pegawai Desa,” ucapnya.

Selain memberikan penghargaan, pada kesempatan itu juga dilakukan pemberian klaim BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan dari anggota keluarga yang mengalami kecelakaan kerja meninggal dunia dengan klaim mencapai Rp261 juta.

“Jumlah itu merupakan akumulasi dari perhitungannya satu kali gaji dikali 48. Kemudian ditambah santunan pendidikan dan biaya kelangsungan hidup. Perhitungan BPJS itu sudah sangat rigit,” tutupnya. (ADV)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien